Bupati Ogan Ilir Terlibat Narkoba
Nasib Bupati Ogan Ilir, Dipilih Rakyat Dipecat Mendagri, ini Analisa Ahlinya
Saya menyangsikan (meragukan), apa ada aturan yang memberi kewenangan secara langsung memberhentikan Bupati oleh Mendagri,
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Adanya pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo yang mengaku telah memecat dan menandatangani pemberhentian dengan tidak hormat Bupati Ogan Ilir (OI) AW Nofiadi, meskipun diapresiasi namun menjadi pertanyaan sejumlah pihak.
Menurut pengamat politik dan hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, dirinya meragukan jika terjadi pemecatan permanen AW Nofiadi, meskipun terbukti menggunakan narkoba.
Pasalnya, Indonesia adalah negara hukum dan setiap kebijakan atau putusan, harus didasarkan peraturan perundang-undang, dan telah berkekuatan hukum tetap, meskipun perbuatan anak Mawardi Yahya tersebut sangat tak pantas selaku pemimpin.
Terlebih, pemberhentian seorang kepala daerah yang dipilih rakyat diberhentikan secara langsung oleh Mendagri, tanpa menunggu putusan hakim yang tetap.
"Saya menyangsikan (meragukan), apa ada aturan yang memberi kewenangan secara langsung memberhentikan Bupati oleh Mendagri,"katanya, Kamis (17/3).
Dengan masih diprosesnya penyelidikan dan hukum oleh BNN terkait kasus narkoba, ia selaku akademisi meminta semua pihak tetap menunggu proses hukum yang berjalan hingga selesai, termasuk jika benar ada surat pemberhentian oleh Mendagri tersebut ke Gubernur Sumsel.
"Sebaiknya kita tunggu dulu, sampai diterimanya surat dimaksud. Yang jelas, perilaku Bupati OI, memang dapat diberhentikan oleh Mendagri,"tandasnya.
Pengamat politik Sumsel yang juga ketua IKA Fisip Unsri Bagindo Togar Butar Butar mengatakan, jika merujuk kasus narkoba yang dilakukan kepala daerah itu, perlu dilakukan pendalaman dan pengembangan. Termasuk siapa yang ikut terlibat, dan melindunginya selama ini termasuk saat tahapan Pilkada lalu.
"Ini bukan masalah hukum saja, berhubung menyangkut pejabat publik yang memangku jabatan politik, jelas akan berimplementasi terhadap permasalahan lainnya,"tandasnya.
Dengan pemerintahan yang saat ini sangat serius dalam pemberantasan narkoba dan korupsi, karena sudah menjadi musuh utama negara. Kasus, yang menimpa Bupati OI itu harus menjadi pembelajaran semua pihak, baik penyelenggara pemilu, parpol dan masyarakat dalam menentukan pimpinannya kedepan.
"Ini pembelajaran bagi semua daerah khusus masyarakat OI, sehingga masyarakat dalam menentukan pemimpinnya untuk lebih kritis dan objektif. Selain itu, keputusan KPU OI yang pada tahapan meloloskan Ofi, akan menjadi perhatian KPU kedepan dalam tahapan Pilkada khususnya tes kesehatan balon dengan melibatkan BNN juga,"sarannya.
Terpisah, Kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji, enggan menanggapi soal pemberhentian langsung kepala daerah itu oleh Mendagri, dan dirinya meminta kepada semua pihak menunggu.
"Apa mungkin langsung (pemberhentian) ? Kita lihat saja,"ujarnya.
Dilanjutkan Dodi, karena kasus kepala daerah yang terjerat kasus narkoba selama ini jarang ada, dan beda dengan kasus korupsi, Dodi kembali meminta semua menunggu keputusan yang akan dibuat atasannya nanti.
"Kalay aku yang merumuskan pasal, pasti menunggu putusan hukum dulu. Jadi, kita tunggu saja," pungkas Dod
