Ini Cara Klaim Kecelakaan dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang memberikan penjelasan bagaimana cara mengklaim BJPS Ketenagakerjaan khususnya layanan kecalakaan kerja da

Penulis: Hartati | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumsel umardin Lubis bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang dan Pimpinan Tribun Sumsel, Sriwijaya Post berfose bersama usai penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada pengecer koran Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post di Graha Tribun, Kamis (17/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang memberikan penjelasan bagaimana cara mengklaim BJPS Ketenagakerjaan khususnya layanan kecalakaan kerja dan kematian pada pesertanya.

Pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung melakukan perawatan medis jika terjadi kecelakaan kerja dimana saja berada pada rumah sakit terdekat. Kemudian peserta harus melaporkan dirinya pada perusahaan tempatnya bekekerja agar perusahaan segera melaporkan kecelakaan kerja tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan sehingga petugas BPJS akan segera mendatangi rumah sakit tempat peserta dirawat agar lancar segala urusan administrasinya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilayani dirumah sakit mana pun yang setara dengan rumah sakit kelas 1 milik pemerintah sehingga rumah sakit manapun yang terdekat sehingga tidak ada rumah sakit yang akan menolak perawatan sebab BPJS yang akan menanggung semua biaya perawatan hingga sembuh.

Biaya perawatan kecelakaan kerja tidak ada limit atau batas sehingga berapa pun biaya yang dikeluarkan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan tidak ada batasan berapa lama perawatan di rumah sakit dilakukan.

Saat terjadi kecelakaan kerja peserta akan dibawa menuju rumah sakit dan biaya transportasi menuju rumah sakit juga akan dibayar oleh BPJS sehingga nantinya peserta BPJS bisa melakukan klaim ongkos jalan ke rumah sakit karena uang ongkos jalan pertama akan dibayar oleh peserta BPJS.

"Harus ada laporan ke BPJS jangan didiamkan saja sebab kalau tidak ada laporan BPJS anggap peserta baik dan sehat," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Erisfa pada tribunsumsel.com di Palembang, Kamis (17/3/2016).

Sementara itu untuk klaim kematian pemegang BPJS Ketenagakerjaan juga hampir sama prosedurnya. Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan melapor ke perusahaan tempat peserta bernaung dan nanti perusahaan akan melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan data peserta. Ahli waris harus melengkapi administrasi yang diperlukan yakni KTP peserta, buku nikah jika sudah peserta sudah menikah, surat keterangan sakit dari kelurahan atau kecamatan atau rumah sakit, surat keterangan ahli waris, dan mengisi formulir yang disediakan oleh BPJS. Ahli waris jika pesertanya laki-laki sudah menikah yakni istri sah yang dibuktikan dengan buku nikah, jika perempuan maka suaminya, dan jika bujangan maka ahli warisnya adalah bapak peserta pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah semua persyaratan lengkap maka akan diproses oleh petugas BPJS dan ahli waris akan segera menerima uang klaim jaminan kematian, uang beasiswa bagi anak peserta yang sekolah dan uang santunan berkala pada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bapak ibu tolong sampaikan pada keluarganya itu prosedur klaim kecelakaan kerja dan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan jadi agar keluarga tahu kemudian hari jika ingin melalukan klaim," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Erisfa pada Tribunsumsel.com di Palembang saat penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada pengecer koran Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post di Graha Tribun, Kamis (17/3/2016).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved