Suap APBD Muba
BREAKING NEWS: Empat Saksi Suap Muba Kompak Jawab Tidak Pernah Peras Pahri Azhari
Sidang kasus suap DPRD Muba dengan terdakwa Bupati Muba (non aktif) Pahri Azhari dan istri Lucianty kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus suap DPRD Muba dengan terdakwa Bupati Muba (non aktif) Pahri Azhari dan istri Lucianty kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/3/2016). Agenda hari ini mendengarkan keterangan lima saksi.
Empat saksi dihadirkan berbarengan yakni mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Karyanto, Ketua Fraksi Gerindra Adam Munandar, Ketua Fraksi PKB Parlindungan, dan Kerua Fraksi Nasdem Depi Irawan.
Sedangkan mantan sopir Bambang, Ridwan alias Iwan menjadi saksi terakhir.
Empat saksi yang dihadirkan serentak itu kompak mengatakan tidak ada pemerasan kepada Pahri Azhari. Pernyataan itu menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Pahri Azhari sebelumnya selalu menegaskan bahwa dia adalah korban pemerasan DPRD Muba.
Sidang hari ini banyak mengular aliran uang dan proses penentuan besaran uang yang dibayarkan pada tahap pertama, kedua, dan saat operasi tangkap tangan. (Wan)
Baca berita lengkapnya di edisi cetak Tribun Sumsel, Jumat (18/3/2016)
Ikuti beritanya di topik Suap APBD Muba