Suap APBD Muba

Tanggal Lahir Terdakwa Beda dengan KTP, JPU KPK Dinilai Tidak Teliti

Sidang suap APBD Musi Banyuasin (Muba) kembali dilanjutkan, Kamis (10/3/2016)

TRIBUNSUMSEL.COM/WAWAN PERDANA
kuasa hukum darwin sampaikan eksepsi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Wawam Perdana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sidang suap APBD Musi Banyuasin (Muba) kembali dilanjutkan, Kamis (10/3/2016). Hari ini, Kuasa Hukum Darwin AH, Gandi Arius menyampaikan eksepsi ( nota keberatan).

Gandi menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Tidak memenuhi persyaratan secara materil dan formil.

"Surat dakwaan JPU tidak akurat dan tidak cermat. Kami berharap eksepsi (keberatan) ini jadi pertimbangan dari hakim," ujar Gandi.

Beberapa poin ketidaktelitian itu misalnya. Tanggal lahir pada surat dakwaan ditulis 12 Agustus 1969. Sedangkan di KTP ditulis 28 Juli 1969.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved