Suap APBD Muba

Massa Minta Pahri-Lucy Dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang

Massa yang datang dan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Palembang saat berlangsungnya sidang dengan terdakwa Pahri Azhari dan istrinya Lucyanti, mem

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Massa yang menggelar aksi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/3/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Massa yang datang dan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Palembang saat berlangsungnya sidang dengan terdakwa Pahri Azhari dan istrinya Lucyanti, meminta agar JPU KPK untuk menjerat keduanya dengan pasal berlapis, Kamis (10/3/2016).

Massa meminta agar JPU KPK menjerat dengan pasal berlapis karena keduanya telah melakukan tindakan suap, dugaan korupsi dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua terdakwa, harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dengan tindakan yang dilakukan keduanya karena telah merugikan negara.

Massa juga mengungkapkan, jika Pahri melakukan TPPU karena ia memiliki harta lebih kurang Rp 865 miliar yang tidak diusut KPK. Selain itu, Pahri memiliki harta di bank Singapura senilai Rp 7 miliar atau 7 juta dolar Singapura tetapi disimpan dengan nama orang lain.

"Selain itu, ada pula rumah mewah di Jalan Kartini senilai Rp 75 miliar, SPBU di Kol H Barlian senilai Rp 35 miliar, SPBU di Betung senilai Rp 30 miliar, SPBU di Kecamatan Sungai Lilin senilai Rp 50 miliar, SPBU di Jalan Palembang-Jambi senilai Rp 50 miliar, SPBU di Kota Sekayu senilai Rp 50 miliar, SBPU di Sri Gunungg senilai Rp 65 miliar, motor Harley Davidson senilai Rp 2 miliar, Ruko di Sekayu senilai Rp 20 miliar, ruko di Poligon Palembang senilai Rp 10 miliar, kolam pemancingan di Talang Kelapa Rp 25 miliar dan kolam pemancingan di jalan Soekarno Hatta Palembang senilai Rp 35 miliar," ujar koordinator aksi Drs M Harun Kori.

Dari itulah, massa meminta agar KPK mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang karena diduga Pahri melakukan korupsi dengan bukti harta-harta yang dimilikinya saat ini dan nilainya sangat fantastis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved