Suap APBD Muba
Islan Absen Sidang, Tidak Mampu Tahan Sakit Penyempitan Saraf Tulang Belakang
Islan Hanura, terdakwa kasus suap APBD Muba tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/3/2016).
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/WAWAN PERDANA
Islan Hanura, terdakwa kasus suap APBD Muba tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/3/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Islan Hanura, terdakwa kasus suap APBD Muba tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/3/2016).
Menurut kuasa hukum Islan Hanura, Edi Siswanto, kliennya berhalangan hadir karena tidak bisa menahan rasa sakit syaraf tulang belakang terjepit.
Edi menyampaikan, ia sudah menyampaikan hal ini ke dokter rumah tahanan Palembang.
Tetapi sampai saat ini belum ada surat rekomendasi yang dikeluarkan.
"ini melanggar HAM. Kalau nanti tidak juga keluar surat rekomendasi, maka akan kami laporkan," ujarnya.
Padahal jelas Edi, Islan butuh layanan fisioterapis. Sedangkan alat ini ada di rumah sakit. (Wan)