Suap APBD Muba

Empat Pimpinan Dewan Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

"Ancaman hukumannya 4 sampai 20 dengan denda Rp minimal 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar."

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Empat pimpinan dewan Muba yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (7/3/2016). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum KPK yakni M Wiraksaja dan Herlambang mendakwa keempat pimpinan dewan Muba dalam sidang perdana kasus suap Muba dengan Pasal 12 huruf UU korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 4 sampai 20 dengan denda Rp minimal 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar."

"Dakwaan yang dibacakan pastinya dimengerti semua terdakwa. Tetapi memang hanya Darwin yang mengajukan esepsi, nanti dilihat dari materinya dan baru mengambil sikap," kata M Wiraksaja ketika ditemui usai persidangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved