Sempat Buat Heboh, Perkara Pimpinan KPK Akhirnya Dikesampingkan

Kami tidak pernah mengatakan ada kriminalisasi pada perkara ini.

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, di Jakarta, Selasa (13/1/2015). Budi Gunawan, calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo, diduga oleh KPK terlibat sejumlah transaksi mencurigakan atau tidak wajar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akhirnya mengesampingkan perkara (deponering) tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kamis (3/3).

Namun Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah adanya kriminalisasi pada kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami tidak pernah mengatakan ada kriminalisasi pada perkara ini. Masyarakat yang sebut ada kriminalisasi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Prasetyo menyebutkan kasus ini telah berulang kali melalui tahapan pengembalian berkas dari Kejaksaan Agung kepada Polri dan pada akhirnya dinyatakan lengkap.

"Kasus ini melalui tahapan penyidikan. Meski setelah sekian kali pengembalian dan akhirnya dinyatakan lengkap," kata Jaksa Agung.

Namun, kata Prasetyo, dia mempertimbangkan aspirasi publik, dan pendapat pimpinan lembaga negara di antaranya Polri, Mahkamah Agung, dan DPR.

Kedaruratan pemberantasan korupsi di Indonesia yang dapat pengaruhi investasi, turut pula menjadi bahan pertimbangannya.

"Kalau tidak segera diselesaikan akan pengaruhi pemberantasan korupsi dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemerintah," katanya.

Seminggu sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mendeponering kasus yang menjerat Novel Baswedan, penyidik senior KPK.

Novel sebelumnya dijaring sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penembakan terhadap komplotan pencuri sarang burung walet ketika ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

"Pengesampingan perkara dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Prasetyo. Menurutnya, dua mantan pimpinan KPK tersebut merupakan aktivis anti-korupsi yang memiliki jaringan luas dalam upaya pemberantasan perilaku merugikan keuangan negara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved