Bursa Calon Wawako Palembang

Paripurna Hak Interpelasi Diskors, Anggota Dewan Hanya Hadir 18 Orang

Sidang Paripurna DPRD Palembang dengan agenda penyampaian hak interpelasi (bertanya) diskors satu jam. Alasannya jumlah anggota dewan yang hadir hanya

TRIBUNSUMSEL.COM/WAWAN PERDANA
Kursi anggota DPRD di ruang rapat paripurna banyak kosong 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang Paripurna DPRD Palembang dengan agenda penyampaian hak interpelasi (bertanya) diskors satu jam.

Alasannya jumlah anggota dewan yang hadir hanya 18 orang, sedangkan syarat kuorum minimal 26 orang.

Hak interpelasi DPRD digulirkan karena anggota DPRD ingin menggunakan hak bertanya ke Walikota Palembang, Jumat (4/3/2016).

"DPRD sayang dengan Pak Walikota. Sidang kita skors satu jam," ungkap Pimpinan Sidang, Darmawan. (Wan).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved