Bursa Calon Wawako Palembang
Paripurna Hak Interpelasi Diskors, Anggota Dewan Hanya Hadir 18 Orang
Sidang Paripurna DPRD Palembang dengan agenda penyampaian hak interpelasi (bertanya) diskors satu jam. Alasannya jumlah anggota dewan yang hadir hanya
Editor:
Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang Paripurna DPRD Palembang dengan agenda penyampaian hak interpelasi (bertanya) diskors satu jam.
Alasannya jumlah anggota dewan yang hadir hanya 18 orang, sedangkan syarat kuorum minimal 26 orang.
Hak interpelasi DPRD digulirkan karena anggota DPRD ingin menggunakan hak bertanya ke Walikota Palembang, Jumat (4/3/2016).
"DPRD sayang dengan Pak Walikota. Sidang kita skors satu jam," ungkap Pimpinan Sidang, Darmawan. (Wan).
Rekomendasi untuk Anda