Mantan dan Anggota DPRD Sumsel Diperiksa
Pemeriksaan Mantan Anggota DPRD Sumsel Dilakukan Dua Sesi
Pemeriksaan terhadap mantan anggota dewan Sumsel periode 2009-2014 yang dilakukan Kejagung RI di ruang pertemuan Kejati Sumsel dilakukan dua sesi, Sel
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Suasana pemeriksaan yang dilakukan Kejagung RI di ruang pertemuan Kejati Sumsel, Selasa (1/3/2016).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemeriksaan terhadap mantan anggota dewan Sumsel periode 2009-2014 yang dilakukan Kejagung RI di ruang pertemuan Kejati Sumsel dilakukan dua sesi, Selasa (1/3/2016).
Pemeriksaan dilakukan terhadap 62 orang mantan anggota dewan Sumsel terkait dana hibah tahun 2013 yang telah dikeluarkan senilai Rp 2.1 triliun.
Terlihat, ada beberapa mantan anggota dewan yang datang untuk memenuhi panggilan dari Kejagung RI baik itu Wasista Bambang Utoyo yang saat itu menjabat Ketua DPRD, Popo Ali yang saat itu anggota dewan dan sekarang menjadi Bupati OKU Selatan dan masih banyak mantan anggota dewan yang diperiksa Kejagung.
Pemeriksaan, dilakukan sejak pagi hingga sore nanti secara bergantian.
Rekomendasi untuk Anda