Ada Jatah 10 Persen Untuk Disdikpora Palembang Dari Dana DAK
Setidaknya dalam sidang lanjutan ini, ada 15 Kepala Sekolah baik SMP, SMA dan SD yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian di muka persidangan.
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan dugaan korupsi di Dana DAK tahun 2012-2013 di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Hasanuddin dan Rahmad yang diketuai majelis hakim Kamaluddin SH MH dengan hakim anggota Junaidah SH MH dan Agustina Ariyani SH MH kembali digelar, Kamis (18/2/2016).
Setidaknya, ada 60 kepala sekolah yang ada di Palembang nantinya secara bergantian akan menjadi saksi dalam persidangan. Meski memang, menurut majelis di muka persidangan para kepala sekolah ini tidak menikmati tetapi apa yang telah mereka lakukan merupakan tindak pidana karena telah membuat laporan fiktif.
"Maka saudara-saudara harus tanggung semunya," ujar majelis.
Setidaknya dalam sidang lanjutan ini, ada 15 Kepala Sekolah baik SMP, SMA dan SD yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian di muka persidangan. Dari saksian yang diberikan di muka persidangan, para kepala sekolah ini harus memberikan jatah 10 persen dari dana DAK yang mereka terima kepada Hasanuddin dan Rahmad.
Seperti yang diungkapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Mardalena ketika dimintai keterangan majelis, jika memang mereka menyetor ke Didikpora Palembang. Bila tidak menyetor, maka mereka akan disebut membangkang.
"Benar pak hakim, katanya jika tidak memberikan maka tidak memberikan loyalitas kepada atasan," ungkapnya dimuka persidangan.
Majelis juga menanyakan kepada satu persatu kepala sekolah yang menjadi saksi dalam kasus ini. Semua Kepala Sekolah yang hadir menyatakan jika dana DAK rehap bangunan sekolah tahun 2012 dan realiasai pencarian tahun 2013 dengan nominal variasi.
Untuk SMP Negeri 13 Palembang mendapat alokasi dana senilai Rp 386 juta, SMP Negeri 3 Palembang mendapatkan Rp 296 juta dan ada juga yang mendapatkan alokasi dana hingga Rp 495 juta. Para kepala sekolah ini menjawab secara kompak jika
dana DAK yang diterima sekolah merupakan usulan dan hanya satu sekolah yang tidak mengetahui dan juga tidak mengusulkan yakni SMP Negeri 2 Palembang.
Dalam persidangan ini, saksi yang dihadirkan untuk Hasanuddin. Setidaknya saksi yang dihadirkan yakni Mualiya Kepsek SMP Negeri 2 Palembang, M Ansori Kepsek SMP Negeri 3 Palembang, Nuraisyah Kepsek SMP Negeri 7 Palembang, Megariadi kepsek SMP Negeri 8 Palembang, Eni Suryani Kepsek SMP Negeri 13
Palembang, Rizky Kepsek SMP Negeri 15 Palembang, Joko Edi. Purwanto Kepsek SMP Negeri 20 Palembang, Prima Siswati kepsek SMP Negeri 28 Palembang, Arman Kepsek SMP Negeri 32 Palembang, Mardiana Kepsek SMP Negeri 37 Palembang, Rodiyah kepsek SMP Negeri 28 Palembang, Maryati kepsek SMP Negeri 44 Palembang dan Majubarsuba Simanjutak kepsek SMP Negeri 52 Palembang.