Alasan Demokrat Tolak Revisi UU KPK

KPK tidak memerlukan SP3 karena sejak awal sangat berhati-hati dalam menetapkan seorang tersangka.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Anggota DPR, Ruhut Sitompul, keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, setelah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pusat olahraga Hambalang dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rabu (12/3/14). 

Revisi yang sudah disepakati sejauh ini meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Kemudian, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved