Anggota Polantas Tertangkap Tangan Melakukan Pungli Dengan Barang Bukti Uang Rp 38 Ribu
Satu orang anggota lain yang diduga melakukan pungli bersama Bripka AHK berhasil kabur.
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bidang Propam Polda Sumsel melakukan penindakan terhadap anggotanya yang "nakal".
Bid Propam Polda Sumsel yang melakukan patroli menangkap tangkap Bripka AHK (inisial) yang merupakan anggota patroli Polantas Polsek Kertapati Polresta Palembang.
Oknum lalu lintas ini, ditangkap anggota Propam Polda Sumsel di jalan Palembang-Indralaya karena tertangkap tangan diduga melakukan pungli kepada sopir angkot, bus dan truk, Rabu (10/2/2016).
Dari penangkapan tersebut, anggota Propam mengamankan barang bukti dua buah lampu lalu lintas kecil dan uang senilai Rp 38 ribu.
Satu orang anggota lain yang diduga melakukan pungli bersama Bripka AHK berhasil kabur.
Kegiatan ini dalam melaksanakan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/31/I/2016 tanggal 18-01-2016 tentang Opsgaktiplin razia gampol, sikap tampang, pungli, masuk daerah terlarang dan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.