Headline Tribun Sumsel

Harnojoyo Dinilai Telah Mengabaikan Peraturan

Melalui kader di DPRD, Ketua DPC PDIP Palembang Zulfikri Kadir mengajak parpol lain untuk menggulirkan hak interpelasi. Harno dinilai telah

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Wako Palembang Harnojoyo 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PDI Perjuangan mulai gerah terhadap Walikota Palembang Harnojoyo.

Melalui kader di DPRD, Ketua DPC PDIP Palembang Zulfikri Kadir mengajak parpol lain untuk menggulirkan hak interpelasi. Harno dinilai telah mengabaikan peraturan.

"Harnojoyo sudah salah, karena dia melanggar aturan, tidak taat dan mengabai aturan yang ada," kata Zulfikri, Selasa (2/2).

Pernyataan itu disampaikan Zulfikri Kadir dua hari setelah Rapat Tiga Pilar antara dirinya dengan Anggota DPR RI Erwin Singajuru, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel Giri Ramanda Kiemas, serta pengurus DPD Sumsel dan pengurus DPC Palembang.

Informasi dihimpun Tribun, dalam rapat itu Erwin Sigajuru secara tegas mengatakan sikap yang diperlihatkan Harnojoyo, terkait surat rekomendasi dan perintah dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Palembang telah, melanggar undang-undang.

Zulfikri mengatakan, beberapa hal yang telah dilanggar Harnojoyo, di antaranya rolling pejabat di lingkungan Pemkot Palembang tidak melibatkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan serta Sekda Kota Palembang.

"Pertama soal roling pejabat, sehingga diselesaikan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negera). Kedua, dia abaikan soal kekosongan Wawako Palembang, dan masih ada lagi pelanggaran yang lain," kata Zulfikri.

Dia menambahkan, KASN sudah memberikan rekomendasi untuk kedua kalinya kepada Pemkot Palembang untuk menindaklanjutinya.

Sebelumnya KASN minta Waikota Palembang untuk segera mencabut dan membatalkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 821.3/099/BKD. DIKLAT-V/2015 tanggal 2 November 2015.

Selain itu, juga mencabut dan membatalkan keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan struktural eselon II, III dan IV serta mengangkat kembali ke eselon semula terhadap 34 PNS.

Zulfikri juga menyebut Harnojoyo meninggalkan program-program Pemkot yang dianggap sudah baik dan perlu dilanjutkan.

"Seperti program E-Pajak di Dispenda, E- IMB oleh Pemkot Palembang, tidak dilaksanakan. Timbul pertanyaan, kenapa tidak dilakukan," ujar dia.

Diterangkan Zulfikri, yang sekarang menjabat anggota DPRD Sumsel, PDIP melalui kader di DPRD Palembang akan menggunakan hak-hak politik untuk mempertanyakan hal itu.

"Kami sudah instruksikan anggota DPRD Palembang dari fraksi PDIP untuk mempertanyakan hal itu, seperti hak interpelasi kepala daerah, sebab dianggap telah merugikan masyarakat dan melanggar aturan, baik dalam forum fraksi maupun diparipurna. Kenapa perintah KASN itu tidak dilaksanakan? Sebab harus dilaksanakan," tegas dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved