Perusahaan Dibekukan, 1.400 Karyawan PT BMH dan PT SBA Terancam PHK

Sebanyak 1.400 karyawan perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industri yang bergerak dibidang Hutan Tanaman

zoom-inlihat foto Perusahaan Dibekukan, 1.400 Karyawan PT BMH dan PT SBA Terancam PHK
NET
Ilustrasi PHK

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak 1.400 karyawan perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dan PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industri yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam di pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Ini dikarenakan perusahaan tersebut dibekukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Setelah dua perusahaan HTI itu dibekukan, akibat kasus pembakaran lahan, kedua perusahaan dibawah Sinarmas Group itu, tidak lagi produksi dan tidak lagi beraktifitas, sejak Oktober-November 2015 lalu.

Sehingga insentif, tunjangan dan sebagainya yang merupakan hak karyawan tidak lagi dibayarkan.

Karena hal ini sudah berlangsung dua bulan tidak ada kejelasan akhirnya, para pekerja perusahaan HTI yang tergabung dalam forum Solidaritas Serikat Pekerja Rimba Acacia, PT SBA dan PT BMH melayangkan surat pernyataan ke Kementrian LHK dan ditembuskan ke Bupati OKI H Iskandar SE.

Tembusan surat pernyataan sikap para pekerja itu disampaikan melalui Kabag Humas dan Protokol setda OKI Dedy Kurniawan SSTP di ruang kerjanya, Selasa (19/1/2016).

“Kedatangan kami mewakili 800 pekerja PT BMH dan 600 Pekerja PT SBA, untuk menyampaikan tembusan surat pernyataan sikap kami sebagai pekerja, akibat pembekuan perusahaan kami oleh kementrian LHK, nasib kami tidak jelas, bahkan kami terancam PHK,” kata Mujiburrohman Ketua Serikat Pekerja Rimba Acacia PT BMH.

Para karyawan, meminta kejelasan kepada pemerintah pusat, terkait kejelasan perusahaan tempatnya bekerja. “Izin lingkungan yang dicabut, entah sampai kapan sanksi ini berlaku, kami sekarang sudah dua bulan tidak bekerja lagi, hanya menerima gaji pokok saja dan tanpa bekerja, kalau seperti ini terus dalam waktu dekat pasti ada PHK besar-besaran dari perusahaan, kalau kami di PHK nasib ekonomi keluarga kami bagaimana, bagaimana membiayai anak kami sekolah,” tutur Mujiburrohman.

Husmaidi selaku Ketua Serikat Pekerja Rimba Acacia PT SBA menurutnya, surat pembekukan PT SBA diterima pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu.

“Saat itu juga perusahaan tidak lagi produksi, kami hanya menjaga aset saja, insentif sudah tidak lagi masuk, kedepan nasib kami para pekerja ini bagaimana, kami berharap ada kejelasan dari pemerintah, jangan asal bekukan saja, tetapi pikirkan juga nasib kami,” jelas Husmaidi. (Mat Bodok/SP)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved