Situs Diretas, Ketua PN Palembang Koordinasi dengan Satreskrim Polresta

Usai putusan menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), situs web Pengadilan Negeri Palembang diretas hacker.

Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
screenshot/KOMPAS.COM
Situs PN Palembang yang diretas 

Laporan Wartawan Tribunsumsel, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai putusan menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), situs web Pengadilan Negeri Palembang diretas hacker.

Dalam peretasannya, hacker meninggalkan pesan khusus yang ditujukan kepada Parlas Nababan.

Hacker menulis bahwa putusan Parlas tidak berpihak kepada masyarakat.

Tindakan peretasan situs tersebut mendapatkan perhatian serius dari PN Palembang dengan mengajak Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Palembang untuk berkoordinasi.

"Tadi hanya koordinasi dengan kasat reskrim. Tindakan awal kita (PN) akan memperbaiki situs agar kepentingan publik tidak terganggu," ujar Ketua PN Palembang, Sugeng Hiyanto, Senin, (4/1/2016).

Untuk upaya hukum lebih jauh, Sugeng mengatakan harus berkoordinasi dengan atasannya.

Sejauh ini dirinya baru akan berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi Sumsel.

"Kita kan bawahan jadi harus koordinasi dengan yang lebih atas. Fokus kita perbaiki dulu. Karena isi putusan (sidang perdata KLHK) ada di sana (web). Orang tidak bisa mengetahui kalu begini (diretas)," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved