Pungli Kuasai Lahan Parkir di Palembang
EKSKLUSIF: Target Setoran Terlalu Tinggi, Buat Malas Jadi Jukir
Ia merasa tidak sanggup dalam semalam harus menyetor Rp 400 ribu.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - TARGET setoran yang terlampau tinggi menjadi alasan Jack menolak tawaran menjadi juru parkir di Benteng Kuto Besak (BKB) beberapa waktu lalu.
Ia merasa tidak sanggup dalam semalam harus menyetor Rp 400 ribu.
Jumlah setoran yang tinggi mengakibatkan juru parkir tidak mengindahkan lagi ketentuan resmi tarif parkir sesuai Peraturan Daerah Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Umum Transportasi.
Sepeda motor yang seharusnya Rp 1.000 jadi Rp 3.000, dan mobil penumpang sejenisnya dari Rp 2.000 melonjak jadi Rp 10.000.
“Apa mungkin malam itu sedang ada acara keramaian di BKB, jadi setoran tinggi. Saya tolak, bagaimana bisa mengumpulkan uang itu. Area parkir tidak terlalu luas, meminta biaya parkir tinggi bakal ribut dengan pemilik kendaraan,” ujar Jack, Sabtu (26/12).
Setiap juru parkir dibebankan setoran yang nantinya dikumpulkan oleh koordinator parkir.
Selanjutnya uang itu akan diserahkan lagi ke petugas setiap harinya. Jack tidak tahu, petugas mana saja yang mengambil setoran itu.
Besaran setoran setiap lokasi parkir ditentukan berdasarkan ramai atau tidak kendaraan di tempat itu. Win, yang sudah empat tahun menjadi juru parkir mengetahui perbedaan besaran setoran itu dari obrolan dengan temannya yang juga juru parkir.
Misalnya di Jalan Letkol Iskandar, dekat JM dikenakan setoran retribusi Rp 300 ribu per hari, parkir di sebuah toko di Jalan Kolonel Atmo dimintai target retribusi Rp 75 ribu, sedangkan di tempat jaga parkirnya di kawasan Bukit Kecil hanya Rp 60 ribu per hari.
“Saya itu kerja dari pagi sampai siang, lanjut orang lagi jaga sampai malam. Jadi setoran itu dibagi dua, jadi Rp 30 ribu,” ungkapnya.
Target setoran restribusi itu selalu mampu dipenuhi setiap hari. Bahkan rata-rata setiap hari, Win mampu memeroleh penghasilan Rp 75-100 ribu setiap hari.
Setoran itu akan diserahkan ke petugas Dinas Perhubungan Palembang yang datang menagih setiap hari. Tidak ada bukti pembayaran diberikan oleh petugas itu.
Win mengaku juru parkir resmi yang mengantongi surat izin dari Dinas Perhubungan Kota Palembang. Izin itu juga harus selalu diperbaharui setiap satu sampai enam bulan sekali.
“Untuk jaga parkir, harus lapor ke dishub. Nanti akan di cek ramai atau tidak untuk menenatukan besaran restribusinya. Kalau tidak ada izin itu bisa ditangkap, dianggap liar,” ungkap Win.
Berbeda dengan juru parkir lainnya, Win tidak menggunakan rompi yang menerangkan tugasnya mengatur kendaraan parkir.
Tetapi, Win mengaku tidak pernah memaksa orang membayar melebihi ketentuan tarif resmi.
“Kalau saya tidak mematok harua bayar berapa. Berapa dikasih orang akan diambil. Pernah tapi waktu malam lebaran, saya patok mau pakir mobil Rp 10 ribu. Tetapi itu saja, hari biasa tidak ada ketentuan,” ujar pria gondrong ini. (bbn/wan)