Warga Kembali Mengadu Ke DPRD Sumsel Tolak Penggusuran

Sejumlah perwakilan warga RT 34 RW 02 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur (IT) II, kembali mengadu ke komisi I DPRD Sumsel, Rabu (23/12/2015).

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Suasana rapat komisi I DPRD Sumsel dengan Warga Duku 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah perwakilan warga RT 34 RW 02 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur (IT) II, kembali mengadu ke komisi I DPRD Sumsel, Rabu (23/12/2015). Kehadiran perwakilan warga bersama tim advokasi pembela keadilan (Tabek) itu, meminta kepada para wakil rakyat agar menyelesaikan permasalahan klaim tanah yang saat ini dikuasai pihak Polda Sumsel.

Warga dan Tabek sendiri diterima Wakil ketua komisi I DPRD Sumsel Husni Tamrin, dan beberapa anggota komisi I lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum Tabek Edy Siswanto didamping Azwar Agus dan Mujiburrahman, meminta kepada komisi I tersebut memfasilitasi dan menyelesaikan konflik warga dan Polda Sumsel sudah bertahun-tahun lagi.

Apalagi, pada 21 Desember 2015 melalui surat nomor: B/6779/XII/2015/Yanma Kapolda Sumsel melalui Ka. Yanma kembali mengirimkan surat ketiga/ terakhir kepada masyarakat RT 34/ 02. Dimana dalam surat tersebut meminta warga untuk segera mengosongkan tanah, yang merupakan milik warga sendiri atau Polda Sumsel akan melakukan pembokaran secara paksa pada 28 Januari 2016 mendatang.

"Kita ingin kepastian hukum, ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Sebab, dalam penggusuran itu harusnya ada keputusan PN (Pengadilan Negeri), dan jika itu ada kami akan mematuhinya, tetapi ini haya putusan PTUN. Kita tahu somasi ketiga sudah final, dan bukan dianggap remeh, serta alat berat dikabarkan sudah ada dilokasi,"katanya.

Diterangkannya, dalam pembicaraan dengan komisi I tersebut, wakil rakyat telah mempertanyakan kemereka, upaya hukum apa saja yang telah dilakukan. Namun karena keterbatasan, pihaknya berharap ada solusi terbaik nantinya sebelum dilakukan penggusuran.

"Kita koordinasi dengan komisi I, dan dalam pertemuan itu sebelum 28 Januari nanti, komisi I akan melakukan pemanggilan pihak Polda Sumsel, agar masalah ini jadi terang benarang,"tandasnya, seraya pihaknya juga telah melaporkan hal ini ke Komnas HAM RI.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved