Hakim Heran, Hasil Tes Kebohongan Margriet Tak Dapat Dievaluasi

Majelis hakim dalam perkara pembunuhan Engeline heran ketika saksi ahli polygraph, Lukas Budi Santosa, menyampaikan bahwa

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Lukas Budi Santosa, saksi ahli polygraph Mabes Polri saat memberikan kesaksian di PN Denpasar. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Majelis hakim dalam perkara pembunuhan Engeline heran ketika saksi ahli polygraph, Lukas Budi Santosa, menyampaikan bahwa hasil tes kebohongan terdakwa Margriet Christina Megawe tidak dapat dievaluasi.

"Keterangan saudara, kesimpulan hasil tes kebohongan terdakwa Margriet tidak bisa dievaluasi. Masih menunggu pemeriksan ke Mabes Polri, bagaimana ini?" tanya hakim Edward Harris Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/12/2015).

"Iya pak hakim, waktu itu memang grafiknya naik turun tidak stabil seperti saat melakukan pemeriksaan terhadap Agus," kata dia.

"Kan ditulis di sini (berkas) adalah menunggu, lalu sekarang mana hasilnya? Kok hasilnya terhadap Agus langsung, tapi hasil tes Margriet tidak ada. Sekarang mana, katanya menunggu, kan udah lama to?" kata Hakim Peten Sili dengan nada tinggi.

"Ya itu sesuai berkas Pak hakim. Tidak dapat dievaluasi."

"Saudara ini bagaimana to. Saudara jam terbangnya tinggi, saudara ahli, kan bisa menilai bagaimana? Saksi ahli itu harus independen," cetus hakim Peten Sili lagi.

Dalam mengungkap perkara pembunuhan Engeline, saksi ahli pernah memeriksa Margriet melalui tes kebohongan. Hal yang sama pun dilakukan terhadap terdakwa lainnya Agustay, dan satu orang lainnya, Andika Anakonda, teman Agus.

Dari ketiganya, hanya hasil pemeriksaan Margriet saja yang tidak bisa dievaluasi.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved