Ada Surat MK, KPUD Ogan Ilir Tunda Rapat Pleno Terbuka Paslon Terpilih
Akhirnya, menghasilkan keputusan jika KPUD OI menunda rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih Pemilukada serentak 2015 Kabupaten OI.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDERALAYA - Setelah dilakukan rapat oleh pihak KPUD Ogan Ilir, terkait adanya surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 119.
Akhirnya, menghasilkan keputusan jika KPUD OI menunda rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih Pemilukada serentak 2015 Kabupaten OI.
Seharusna berdasarkan tahapan Pemilukada, rapat penetapan paslon terpilih dilakukan pada Senin (hari ini, red) 21-22 Desember.
"Dua keputusan yang dihasilkan dari rapat pleno, antara lain pertama KPUD OI menunda rapat pleno penetapan paslon terpilh. Dan kedua, KPUD OI akan melangsungkan rapat pleno penetapan paslon terpilih pada saat sehari sesudah adanya keputusan dari MK," ujar ketua KPUD OI Annahrir SAg.
Sementara, berdasarkan hasil quick qount dan real qount, paslon urut 2 AW Noviadi Mawardi-Ilyas Panji Alam memperoleh suara tertinggi dengan hasil 49 persen.
Kemudian, disusul paslon urut 1 Helmy-Muchendi 42 persen. Dan terakhir paslon urut 3 Sobli-Taufik Toha 7 persen.