Suap Musi Banyuasin

KPK Menahan Bupati Musi Banyuasin dan Istrinya Terkait Kasus Suap DPRD

- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, Jumat (18/12/2015) sore.

Ambaranie Nadia K.M
Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari ditahan KPK, Jumat (18/12/2015) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, Jumat (18/12/2015) sore.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasi terkait Persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.

Lucianty keluar gedung KPK terlebih dahulu sekira pukul 16.15 WIB. Di tubuhnya melekat baju tahanan KPK berwarna oranye.

Lucianty bungkam saat ditanya mengenai kasus korupsi yang menjeratnya dan langsung masuk ke mobil tahanan yang menunggunya.

Beberapa menit kemudian, giliran Pahri yang muncul mengenakan baju tahanan KPK. Sama seperti istrinya, Pahri enggan berkomentar dan langsung masuk ke mobil tahanan yang sama dengan Lucianty.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK telah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Pahri dan Luci ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Selasa (15/12/2015), empat pimpinan DPRD Muba, yaitu Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, serta tiga wakil DPRD Muba, yakni Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, diperiksa sebagai tersangka.

Seusai diperiksa selama tujuh jam, empat tersangka langsung ditahan KPK di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.

Sebelumnya, Pahri mengaku diperas oleh pimpinan DPRD Muba terkait LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 di Muba.

Ia mengatakan, pimpinan DPRD Muba yang berinisiatif meminta uang untuk memuluskan pengesahan APBD.

Ia mengakui, jika uang tersebut tidak diberikan Pahri, maka LKPJ dan APBD tidak akan disetujui DPRD. Namun, ia tidak dapat memastikan berapa anggota DPRD yang menerima uang dari dia.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved