Suap Musi Banyuasin
Tidak Penuhi Panggilan KPK, Pahri Azhari Lantik PNS Musi Banyuasin
Dilansir dari website resmi humas Pemkab Muba, Pahri Azhari tidak hadir di KPK karena melantik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pendopo Griya Bumi
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa, (15/12/2015).
Pahri Azhari dan istrinya dijadwalkan akan kembali dipanggil Jumat (18/12/2015).
Dilansir dari website resmi humas Pemkab Muba, Pahri Azhari tidak hadir di KPK karena melantik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pendopo Griya Bumi Serasan Sekate, Sekayu, Muba.
Selain melantik PNS, Pahri juga mengukuhkan Dewan Riset Daerah (DRD) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya, rencananya Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK) juga akan melakukan penahanan terhadap Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.
Hanya saja keduanya tidak memenuhi panggilan KPK, alasannya ada agenda yang harus dihadiri keduanya.
Atas mangkirnya Pahri Azhari dan Lucianty keduanya akan dipanggil kembali ke KPK, Jumat, (18/12) mendatang.
"Bupati dan istri tidak hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditunda," ujar Yayuk Andriati, PLH Kabiro Humas KPK, Selasa, (15/12/2015).
Sebelumnya, menyandang status tersangka sejak kurang lebih enam bulan, empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (15/12/2015).
Empat pimpinan DPRD tersebut yaitu ketua DPRD Riamon Iskandar (PAN), wakil ketua Darwin AH (PDIP), Aidil Fitri (Gerindra), dan Islan Hanura (Golkar).
Dalam persidangan sebagai saksi di PN Tipikor Palembang tiga pimpinan DPRD itu mengakui menerima uang dari pihak eksekutif melalui Syamsudin Fei dan Faysar yang telah divonis 2,5 tahun penjara.
Sedangkan Darwin AH tetap membantah tidak menerima uang.
Yayuk Andriati, PLH Kabiro Humas KPK mengatakan, KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap empat tersangka perkara dugaan suap kepada pimpinan DPRD Muba.
Keempatnya ditahan terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
" Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.
Baca berita lengkapnya di edisi cetak Tribun Sumsel, Rabu (16/12/2015)
