Dua Izin Usaha Perkebunan Terancam Dicabut
Setelah kita cek atas aduan masyarakat tersebut, ternyata PT MAS sudah memenuhi plasma 20 persen, soal administrasi izin clear, dan CSR.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ketua komisi II DPRD Sumsel Joncik Muhammad memastikan satu dari tiga perusahaan perkebunan yang ada di Sumsel, sudah clear permasalahannya selama ini terkait pengaduan masyarakat. Sementara dua perkebunan lainnya, terancam dicabut Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Hal tersebut disampaikan Joncik Muhammad, setelah melakukan pertemuan dengan tiga perusahaan yang dimaksud, yaitu PT Mahkota Andalan Sawit (MAS) di Kabupaten Banyuasin, PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) di Kabupaten Empat Lawang dan PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) Kabupaten lahat, beberapa waktu lalu karena diduga tidak memenuhi kewajibannya.
"Setelah kita cek atas aduan masyarakat tersebut, ternyata PT MAS sudah memenuhi plasma 20 persen, soal administrasi izin clear, dan CSR hingga bangun jalan tadi telah berjalan,"katanya, Selasa (8/12/2015).
Sementara untuk PT ELAP dan PT SMS, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan DPRD Sumsel, betul bermasalah dalam HGU (Hak Guna Usaha). Sebab meskipun sudah lebih dari tiga tahun beroperasi, HGU dari BTN belum keluar dan kewajiban lainnya tidak dipenuhi.
"Memang sampai sekarang pengelolaan PT ELAP belum terbit HGUnya, padahal mereka mengklaim sekitar 14 ribu hektar lahan, dan yang baru bisa ditanam baru sekitar 2.760 hk yang baru ada izin IUP dari Bupati. Padahal ada kewajiban dari kesepakatan 28 persen plasma atau sekitar 730 hk, hal ini belum dilakukan sesuai Permentan dan undang-undang,"terangnya, serata PT SMS juga memiliki kasus serupa.
Ditambahkan politisi PAN ini, beberapa permasalahan perusahaan perkebunan sawit yang ada di Sumsel tersebut, sebagian besar karena masalah plasma, CSR, tenaga kerja lokal dan sengketa lahan.
"Senin nanti, kita akan kembali lanjutkan rapat dengan Pemkab Empat Lawan, Dinas Perkebunan, Pemprov dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Nanti, akan diputuskan rekomendasi kita, apa yang akan dilakukan, apakah harus stop sementara, atau izin dicabut selamanya,"pungkas mantan calon Bupati Empat Lawang ini.
