Komisi Informasi Bisa Jadi Alternatif Penyelesaian Pilkada
KI punya kewenangan untuk memproses itu (sengketa), biasanya kita lakukan mediasi, kalau tidak cocok dilakukan pengadilan semu dan itu diputus.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Komisi Informasi (KI) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait dengan proses penyelenggaran Pilkada.
"KI bisa jadi alternatif, untuk digunakan dalam penyelesaian sengketa informasi pemilu, baik hasilnya maupun penyelenggaraannya,"kata komisioner KI Sumsel ketua bidang antar kelembagaan, yang didampingi Agus Sarimudin ketua bidang edukasi, sosialisasi, dan advokasi, Jumat (27/11/2015) di KPU Sumsel.
Menurut Herlambang, KPU maupun penyelenggara ditingkat paling bawah, semestinya sudah tahu mana informasi yang bisa diakses untuk publik atau tidak. Sehingga proses pilkada harus transparan untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang berintegritas.
"KI punya kewenangan untuk memproses itu (sengketa), biasanya kita lakukan mediasi, kalau tidak cocok dilakukan pengadilan semu dan itu diputus. Apakah memang si penyelenggara menutup keran atau akses informasi yang salah, maka kami bisa menengahinya, dan hal mendasar harus sesuai ketentuan, dimana nantinya rekomenasi bisa kita mintakan dibuka penyelanggara pilkada,"ujarnya.
Ditambahkan mantan komisioner KPU Sumsel ini, pihaknya dalam menyelesaikan sengketa tersebut jika ada permintaan dari pihak-pihak terkait yang ingin mengetahuinya, tetapi jika permintaan itu tidak mendasar, maka KI dipastikan akan menolaknya, dan permintaan itu dianggap tidak mendasar.
"Dasar hukum keterbukaan informasi pada proses pemilu, sesuai peraturan KI nomor 1/2014, tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu. Dimana prosesnya bisa cepat dengan pola 2-2-2, ini berbeda dengan waktu biasa dengan pola 7-7-7,"bebernya.
Meskipun sudah ada sejak lama dan membuka pengaduan dari masyarakat, namun pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan pengaduan, baik soal DPT, anggaran, dana kampanye dan sebagainya.
"Masyarakat sebenarnya bisa melaporkannya ke KI, sebab ada dua alternatif, baik melalui email dengan mencantumkan identitas jelas, atau buat langsung laporan ke kantor KI, di Jalan Bedil Sekip Ujung Palembang, dengan membawa minimal bukti diri KTP,"tuturnya.
Agus melanjutkan, masih minimnya laporan masyarakat selama ini ke KI, ia menganggap karena masih banyak belum tahu soal peran KI, padahal KI juga memiliki peran untuk menyelesaikan sengketa yang ada dalam pelaksanaan Pilkada.
"Sebenarnya kami sudah melakukan sosialisasi, namun kita juga akan kembali melakukan sosialisi, bahkan bimbingan teknis kepada sejumlah penyelenggara pemilu, yang menggelar pilkada serentak di Sumsel, agar mereka menekankan UU Keterbukaan Informasi Publik dalam melaksanakan tahapan pilkada dengan transparan, dan jika ada sengketa KI bisa memfasilitasinya," tukas Agus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/komisioner-ki-sumsel-herlambang_20151127_142626.jpg)