Bandit Pecah Kaca dan Pembobol Konter HP Akhirnya Ditangkap

Ia diamankan oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang, saat ia berada dikediamannya, Jumat (20/11) malam.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU
Zulizar saat diamankan di Polresta Palembang, Sabtu (21/11/2015) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lima kali keluar masuk penjara, tampaknya tak membuat Zulizar (39), warga Jalan Sungai Pinang Kelurahan Rambutan Kabupaten Banyuasin ini bertobat.

Ia kembali terancam akan mendekam di sel tahanan karena terlibat kasus pencurian.

Ia diamankan oleh anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang, saat ia berada dikediamannya, Jumat (20/11) malam.

"Pelaku ini sudah lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kita, usai terlibat beberapa kali kasus pencurian," ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta, Iptu Robert P Sihombing, Sabtu (21/11/2015).

Menurut Robert, bersama tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa satu buah handphone (HP) merk Mito yang merupakan hasil curian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Pop bernopol BG 3623 ME yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Robert menambahkan, berdasarkan laporan kepolisian, Zulizar terlibat kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil milik korban Norma Aulia, saat tengah terparkir dikawasan Bukit Besar.

Zulizar pula terlibat kasus pembobolan counter Eny Cell yang terletak di kecamatan Sako.

"Atas ulahnya, pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved