Sejumlah Anggota DPR Akan Ajukan Mosi Tak Percaya Setya Novanto
"Kita capek, sekian tahun DPR hasilkan UU sedikit, tapi sisi lain ada perilaku anggota DPR yang seperti ini. Rakyat pasti lelah. Kalau MKD enggak bers
Editor:
Kharisma Tri Saputra
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Sarifudin Sudding (kedua kanan) bertemu sejumlah anggota DPR diantaranya Adian Napitupulu, Akbar Faizal, dan Amir Uskara yang akan menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2015). Pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon dilaporkan ke MKD karena menghadiri dan memberikan dukungan kepada salah satu bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
MKD menjatuhkan sanksi kepada Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon berupa teguran.
Meski mengakui beberapa kali bertemu petinggi Freeport, Novanto membantah tuduhan dirinya mencatut nama Presiden dan Wapres. Ia mengatakan, Presiden dan Wapres adalah simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi.
Belakangan, Novanto tak menyangkal ada pembicaraan mengenai bagian saham saat dia dan pengusaha minyak Reza Chalid menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Novanto berkilah, maksud saham tersebut untuk negara, bukan kepala negara.
Novanto mengatakan, saham yang dibicarakan berbentuk divestasi. Divestasi tersebut akan disalurkan ke badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Berita Terkait