Datangi Dedi di Kebun, Fran Menodong dan Rampas Motornya

Modus operandi pelaku, Fran bersama Jr (DPO) dengan cara mendatangi korban di kebun dan memaksa merampas kendaraan motor korban menggunakan Senjata

TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Fran (tengah) saat diamankan petugas, Senin(16/11/2015) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ariwibowo

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Satu persatu pelaku begal, dibekuk jajaran Polsek Talang Ubi, kali ini Imran (27) alias Fran ditangkap saat berada di kediaman saudaranya Desa Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Minggu(15/11) sore.

Residivis kasus pencurian, ditangkap atas kasus penodongan sepeda motor milik Dedi Hermansyah, warga Desa Benuang diakhir bulan Oktober, tepat tanggal 28 Oktober 2015 lalu.

Modus operandi pelaku, Fran bersama Jr (DPO) dengan cara mendatangi korban di kebun dan memaksa merampas kendaraan motor korban menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) dan senjata tajam.

Pelaku terpaksa diterjang peluru di kaki sebelah kanan setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.

Selain itu juga polisi berhasil mengamankan motor milik korban Yamaha Vega R warna hitam B 6114 FYH.

"Kami berdua menodong motor milik korban, aku pakai golok sedang teman aku pakai kecepek (Senpira, red), motor korban belum kami jual," kata Fran sambil merintis kesakitan, Senin(16/11).

Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kompol Janton Silaban SIK, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rusli SH, mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban.

"Pelaku ditangkap atasan laporan dari korban, pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman 10 tahun penjara, selain itu juga kita mengamankan barang bukti hasil rampasan korban," jelas Janton.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved