Mau Ambil Barang Ikut Sidang Dulu
Karena tidak mau dihukum penjara lantaran telah melanggar Perda No 44, PKL dan pemilik toko memilih untuk meembayar denda berdasarkan keputusan hakim.
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUN SUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Para PKL dan pemilik toko yang akan mengikuti sidang yustisi sebelum mengambil barangnya, Selasa (10/11/2015).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Para PKL dan pemilik toko yang barang-barangnya diamankan petugas dalam penertiban berbondong-bondong mendatangi mobil sidang keliling yustisi, Selasa (10/11/2015).
Sebelum diperbolehkan mengambil barang-barang dagangan yang disita petugas, PKL dan pemilik toko terlebih dahulu mengikuti sidang yustisi di dalam mobil sidang yang telah disiapkan.
Para PKL dan pemilik toko ini, harus membayar denda dari keputusan hakim yang langsung menjatuhkan denda atau hukuman jika tidak membayar denda kepada PKL atau pemilik toko.
Karena tidak mau dihukum penjara lantaran telah melanggar Perda No 44, PKL dan pemilik toko memilih untuk meembayar denda berdasarkan keputusan hakim.