Rumini Pasrah Saat Yanto Todongkan Senpira Padanya

"Aku sama anak aku lagi di kebun, tiba-tiba pelaku langsung menghampiri dengan mengacungkan Senpira dan senjata tajam dan mengancam agar menyerahkan k

TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Yanto saat hendak digiring petugas ke Mapolsek Talang Ubi, Senin (9/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel, Ari Wibowo.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Yanto (23) satu dari empat pelaku Begal motor di wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil diringkus jajaran Polsek Talang Ubi, Senin siang(9/11).

Warga Talang Subur Ujung, Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi terpaksa di hadiah satu butir peluru di kaki sebelah kanan karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

Hanya berselang satu jam dari laporan korban tepatnya pukul 10.00 (9/11), pelaku diciduk tak jauh dari lokasi kejadian tepatnya, dekat perkebunan MHP di Jalan Gugci Kelurahan Talang Ubi Selatan beserta berang buktinya.

"Aku sama anak aku lagi di kebun, tiba-tiba pelaku langsung menghampiri dengan mengacungkan Senpira dan senjata tajam dan mengancam agar menyerahkan kunci motor beserta motor," kata Rumini(56), Senin(9/11/2015).

Merasa nyawa terancam Rumini dan anaknya, Andri(21), langsung pasrah menyerahkan motor honda Revo warna hitam, tak lama itu korban menangis, kemudian di hampiri dan ditanya oleh seorang karyawan PT MHP saat melintas di lokasi kejadian.

"Aku menangis, kemudian ada seorang karyawan PT MHP datang nanya aku, lalu aku cerita motor kami dirampok, selanjutnya orang itu(karyawan PT MHP) langsung telepon polisi, tak lama itu pelaku ditangkap polisi," kata Rumini, ketika dijumpai Tribun di Mapolsek Talang Ubi.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku terus berkilah bahwa dirinya telah mengacungkan Senpira dan menodong terhadap korban.

"Aku diajak kawan aku, An, Ek, Dan Ay (Daftar Pencari OrangDPO / DPO) warga Desa Jermbah Besi, kemudian di suruh bawa motor itu," kilah pria bertato sambil merintis kesakitan.

Kapolres Muaraenim, AKBP Nuryanto, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban, SIK SH mengungkapkan penangkap pelaku berkat kerja keras petugas yang langsung sigap terkait laporan perampasan sepeda motor di wilayah hukumnya.

"Adanya laporan korban, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengejar pelaku dan satu pelaku tertangkap, sedang tiga pelaku lainnya identitas sudah dikantongi, masih dalam pengejaran petugas dan sudah menjadi (DPO)," ungkap Kompol Janton.

Lanjut Janton, dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik korban, Senpira serta amunisinya dan dua senjata tajam.

"Pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan serta UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan dan bahan peledak dengan ancaman 10 tahun penjara," jelas Janton.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved