PT KAI Laporkan Pemkot Prabumulih Serobot Lahan ke Polres
Kami datang ke Prabumulih untuk melapor ke Polres Prabumulih terkait pembagunan tugu dan taman dilakukan pemerintah Prabumulih di lahan PT KAI.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Permasalahan pembangunan tugu pancoran dan taman di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tepatnya di Kelurahan tugu kecil Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, kian memanas.
Jajaran PT KAI (Persero) Subdivre III.1 Kertapati melaporkan Pemerintah kota Prabumulih ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik perusahaan untuk membangun patung serta taman, Rabu (4/11).
Tak hanya itu, usai membuat pengaduan ke Polres Prabumulih, tim yang terdiri dari manajer aset PT KAI Divre III.1 Kertapati, Iswanto, Manajer Hukum Divre III Palembang, Zakari, Manajer Humas Divre III, Suprapto dan tim asset penertiban terdiri dari Kombes James Umboh dan Kolonel Soeharijadi itu juga mendatangi lokasi pekerjaan proyek serta menghentikan seluruh pekerja melakukan pembagunan.
"Kami datang ke Prabumulih untuk melapor ke Polres Prabumulih terkait pembagunan tugu dan taman dilakukan pemerintah Prabumulih di lahan PT KAI tanpa izin, ini ada penyerobotan lahan dalam pembangunan," ungkap Manajer Humas Divre III, Suprapto bersama tim aset ketika diwawancarai sejumlah wartawan usai melakukan pengaduan di Polres Prabumulih.
Suprapto mengatakan, selain melaporkan Pemkot Prabumulih pihaknya juga menghentikan pelaksanaan pembangunan di atas lahan milik perusahaan tersebut, hingga persoalan yang terjadi menjadi jelas.
"Kita akan jelaskan, ini pembagunan ada masalah, karena pembagunan itu harus ada alas hak, jadi tidak bisa pembagunan dulu karena statusnya belum jelas. Sekarang ini tim kita tengah melakukan pengukuran dan pembangunan harus dihentikan dulu," bebernya.
Lebih lanjut Suprapto, berdasarkan UU nomor 23/2007 tentang perkeretapian dengan turunan PP nomor 56/2009 dan PP nomor 72/2009 menerangkan, untuk di wilayah ROW (Right Of Way) sepanjang minimal 11,75 meter dari as sepur harus steril disebabkan jika tidak steril akan mengganggu jarak pandang masinis.
"Selain itu jika dekat dengan rel bangunan masyarakat maka akan berbahaya bagi masyarakat sekitarnya. Untuk permasalahan ini makanya kita laporkan dan tempuh jalur hukum," tegasnya.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adiharsa SIK MTCP ketika diwawancarai menegaskan, terkait laporan pihaknya telah menerima dan akan melakukan tindaklanjut. "Kita ini tugasnya memberikan pelayanan ke masyarakat, PT KAI juga termasuk masyarakat jadi kita terima laporan dan akan kita teliti, apakah nanti ada unsur pidana atau tidak. Jika ada maka kita laporkan jika tidak maka kita hentikan," bebernya seraya mengatakan Laporan PT KAI dengan nomor LP.B/381/XI/Sumsel/Polres Prabumulih.
Terkait PT KAI melakukan penghentian pengerjaan proyek, Kapolres mengatakan, dalam sengketa lahan hal itu sah-sah saja namun pihaknya akan mengantisipasi agar tidak terjadi konflik. "Kita akan memediasi agar tidak terjadi konflik, sehingga tidak terjadi hal-hal tak diinginkan," katanya.
Terpisah, Wakil Walikota Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH dimintai tanggapan mengatakan, pemerintah Prabumulih siap menghadapi gugatan tersebut dan menantang PT KAI membuktikan jika lahan tersebut milik mereka.
"Semua harus jelas, pemerintah siap melayani. Kalau lahan milik PT KAI buktikan kepemilikannya, jika beli atau dapat ya dari mana, tentu ada surat-surat dan sertifikat. Mereka tak bisa mengaku-ngaku saja walaupun perusahaan BUMN," ujarnya.
Tidak hanya itu, Fikri mengatakan jika PT KAI menyatakan kepemilikan lahan berdasarkan peta Grondkaart peninggalan Belanda, itu artinya seluruh Indonesia milik PT KAI kecuali Bengkulu karena daerah itu tidk dijajah belanda.
"Jika memang acuannya peta zaman belanda, artinya hanya Bengkulu bukan punya PT KAI karena Bengkulu dijajah Inggris. Tidak bisa asal sebut saja, kita mau tanya juga selaku BUMN yang memiliki usaha di Prabumulih apakah PT KAI pernah berkoordinasi dengan pemkot Prabumulih. Tidak boleh ada negara dalam negara, kalau ada masalah baru minta bantuan kita," bebernya.
Pantauan TribunSumsel.com, sekitar pukul 11.00 jajaran PT KAI datang ke Prabumulih dan langsung melakukan koordinasi dan melaporkan Pemkot Prabumulih ke Polres Prabumulih.
Selanjutnya setelah selesai melapor, jajaran PT KAI mendatangi gedung Pemkot dan DPRD Prabumulih untuk memberikan tembusan. Lalu kemudian ke lokasi pengerjaan proyek dan menghentikan pekerja yang tengah membangun patung pancoran dan taman di lahan PT KAI itu. (edison)