Komisi VIII Usul Lahan Terbakar Tidak Dimanfaatkan Jadi Perkebunan

"Kedepan, sebagai bentuk antisipasi yang ada, kita mendesak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres), agar lahan yang terbakar tidak digunakan

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengusulkan kepada pemerintah, bagi lahan dan hutan yang terbakar saat ini tidak dimanfaatkan jadi lahan kebun bagi pihak perusahaan.

Hal ini diungkapkan Saleh, disela-sela melakukan kunjungan kerja (kunker) ke posko penanggulangan darurat asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Kebarhutla) di Sumsel, Minggu (1/11/2015).

"Kedepan, sebagai bentuk antisipasi yang ada, kita mendesak dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres), agar lahan yang terbakar tidak digunakan sebagai lahan perkebunan bagi pihak perusahaan,"kata Saleh.

Diterangnya, dirinya selaku wakil rakyat cukup heran dengan sikap pemerintah saat ini, yang selama ini mengaku akan tegas terhadap siapapun yang terbukti dengan sengaja atau lalai, menyebabkan kebakaran lahan dan hutan di wilayahnya akan diberikan sanksi tegas, nyatanya saat ini jika berhadapan dengan perusahaan besar sedikit "ciut" lemah.

"Kenapa ada istilah hati-hati, jika data valid dan jelas, kenapa tidak diunkap ke publik, karena masyarakat menunggu, siapa yang menyebabkan kerugian dan tidak memberikan kenyamanan dengan mengganggu kehidupan politik, sosial dan ekonomi di Indonesia selama ini, karena itu harus tegas,"tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved