Tim Advokasi Helmy-Muchendi Beberkan Pelanggaran Paslon 2
Pihaknya mendata terdapat 9 pelanggarann yang dilakukan, dimana peristriwa pelanggaran itu dalam 3 sifat.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Ketua tim advokasi pasangan calon kepala (Paslon) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) nomor urut 1 Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki yaitu Munarman, membeberkan sejumlah pelanggaran paslon nomor urut 2 Noviadi-Ilyas Panji Alam selama masa kampanye.
Hal tersebut disampaikan Munarman saat menggelar jumpa pers di Hotel Peninsula Palembang, Kamis (29/10/2015). Pihaknya mendata terdapat 9 pelanggarann yang dilakukan, dimana peristriwa pelanggaran itu dalam 3 sifat.
Diantara pelanggaran yang mencolok, pemasangan umbul-umbul di depan sekolah Nurul Yakin di Kecamatan Tanjung batu, kemudian mobil-mobil yang dibranding, serta dugaan pelanggaran pidana berupa pembagian kain dan sarung di beberapa Kecamatan di Ogan Ilir (OI).
Pada dugaan pelanggaran pidana pihaknya mencatat 6 pelanggaran, namun 1 yang telah ditindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana itu dengan menyatakan pelanggaran administrasi, sedangkan dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 3 sudah diiputuskan. Sementara 5 dugaan pelanggaran pidana belum ditindaklanjuti Panwaslih setempat.
"Hal ini kita lakukan (beberkan) dugaan pelanggaran, agar penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan sesuai koridor dan hukum,"katanya.
Lima dugaan pelanggaran pidana yang belum diproses itu, berupa pembagian kain dan sarung di Desa Talang Balai Baru Kecamatan Tanjung Raja, Desa Muara Kumbang Kecamatan Gandis, pembagian kain di Desa Jagarajo kecamatan Rantau Panjang, dan di Desa Pulau Negara kecamatan Pemulutan Barat.
"Kita juga menemukan pembagian kain dan sarung serta uang Rp 200 ribu di Kecamatan Pemulutan Barat, dengan ada simbol paslon nomor dua. Dimana semuanya telah dilaporkan ke Panwaslih setempat, dan untuk kasus di Kecamatan pemulutan Barat masih dalam proses penelitian Panwaslih yang nantinya akan dilimpahkan ke Kagumdu, yang pemeriksaannya akan cepat,"ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya mendesak Panwaslih untuk menindaklanjuti dugaan pelanggara Paslon nomor 2. Namun, dari hasil penjelasan pihak pengawas yang "variabel" baik di KPU maupun Panwaslih karena terkesan ada "kegamangan" dari penyelenggara, yang selama ini agendanya lebih mensukseskan Pilkada dibanding menegakkan aturan hukum yang mereka buat.
"Kita lihat penyelanggara tidak berani menggugurkan calon, sebab jika mereka melakukan seperti itu, berarti Pilkada tidak sukses dan harusnya, resiko itu diambil. Apalagi proeses Pilkda salah satu bentuk rekrutmen pejabat, jika rekrutmennya tidak bersih, maka masyarakat akan menerima kepemimpinan apa adanya saja,"tandasnya.
Menyikapi kurang profesionalnya penyelenggara pemilu, pihaknya juga akan melakukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga gugatan ke pada Panwaslih.
"Tim advokasi bisa saja melaporkan ke DKPP, atau bisa juga ke Bawaslu dan bisa juga ke gugatan (ssengketa di Bawaslu), untuk menggugat beda penafsiran yang bukan pidana dan pidana,"terangnya.
Dalam kondisi saar ini, pihaknya sendiri saat ini melihat adanya dugaan pelanggaran pidana secara masif oleh paslon nomor 2 tersebut, dengan akan membagikan kain dan sarung yang saat ini tinggal disebar saja.
"Ada pelanggaran money politik secara masif, jumlah barangnya (sarung dan kain) bertruk-truk dan sekarang stand bye, diposkan ke koordinator-koordinator tim paslon nomor dua,"tukasnya.