Suap Musi Banyuasin
Syamsudin Fei dan Faysar tak Hadirkan Saksi Meringankan
Menurut kuasa hukum masing-masing sejauh ini semua saksi yang dihadirkan JPU KPK telah meringankan para kliennya. "Tidak lagi (saksi meringankan).
Penulis: M. Syah Beni | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, M Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus suap pengesahan APBD Muba 2015, Syamsudin Fei dan Faysar tidak mengajukan saksi yang meringankan.
Menurut kuasa hukum masing-masing sejauh ini semua saksi yang dihadirkan JPU KPK telah meringankan para kliennya.
"Tidak lagi (saksi meringankan). Semua sudah meringankan," ujar Hj Nurmala, kuasa hukum Faysar.
Demikan pula Djufri Taufik, kuasa hukum Syamsudin Fei, menurutnya tidak ada saksi yang memberatkan kliennya. Karena itu saksi meringankan tidak perlu dihadirkan.
"Sudah jelas semua, tidak perlu lagi (saksi meringankan)," terangnya