Dua Raperda Terkait RAPBD Perubahan 2015 Disetujui Menjadi Perda
Selain itu juga, dalam paripurna tersebut dihasilkan keputusan DPRD Sumsel, berupa penetapan Herpanto sebagai ketua komisi IV DPRD Sumsel.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2015, dan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas (PT), akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan keputusan bersama antara ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dilaksanakan dalam rapat Paripurna ke IX, Kamis (1/10/2015).
Selain itu juga, dalam paripurna tersebut dihasilkan keputusan DPRD Sumsel, berupa penetapan Herpanto sebagai ketua komisi IV DPRD Sumsel.
"Ini sudah tepat waktu dan sesuai, tinggal akan ada revisi sedikit sebelum diserahkan ke Mendagri untuk dievaluasi,"kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam sambutannya.
Dengan disahkannya 2 Raperda lagi, maka DPRD dan Pemprov Sumsel telah mengesahkan 9 Raperda menjadi Perda.