Dua Raperda Terkait RAPBD Perubahan 2015 Disetujui Menjadi Perda

Selain itu juga, dalam paripurna tersebut dihasilkan keputusan DPRD Sumsel, berupa penetapan Herpanto sebagai ketua komisi IV DPRD Sumsel.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Rapat Paripurna DPRD Sumsel 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2015, dan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas (PT), akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan keputusan bersama antara ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda dan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dilaksanakan dalam rapat Paripurna ke IX, Kamis (1/10/2015).

Selain itu juga, dalam paripurna tersebut dihasilkan keputusan DPRD Sumsel, berupa penetapan Herpanto sebagai ketua komisi IV DPRD Sumsel.

"Ini sudah tepat waktu dan sesuai, tinggal akan ada revisi sedikit sebelum diserahkan ke Mendagri untuk dievaluasi,"kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam sambutannya.

Dengan disahkannya 2 Raperda lagi, maka DPRD dan Pemprov Sumsel telah mengesahkan 9 Raperda menjadi Perda.

Tags
APBD
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved