Pilkada Serentak

KPUD Muaraenim Bakal Rapat Pleno Tentukan Sikap Gugatan YaMu

"Kita tidak mau berangan-anggan dulu, terkait diterimanya gugat YaMu, di PT TUN Medan, hari Senin(21/9), semua komisioner KPUD Muaraenin, berangkat

TRIBUNSUMSEL.COM/ARI WIBOWO
Ketua KPUD Muaraenim, Rohani SH(pakai Jilbab)‎ dan empat komisioner KPUD, melakukan jumpa pers, setelah sudah menetapkan Paslon Bupati PALI. 24 Agustus 2015 lalu.‎ 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com Ariwibowo

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim, belum bisa menentukan sikap terkait diterima gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati PALI, Eftiyani - Muktar Jayadi (YaMu) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (18/9) lalu.

Ungkapan tersebut disampaikan Ketua KPUD Muaraenim, Rohani SH. Dia menyampaikan pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPUD Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) terkait diterimanya gugatan Paslon YaMu.

"Kita tidak mau berangan-anggan dulu, terkait diterimanya gugat YaMu, di PT TUN Medan, hari Senin(21/9), semua komisioner KPUD Muaraenin, berangkat ke Palembang, untuk konsultasi ke KPUD Sumsel," kata Rohani, ketika dihubungi melalui via handphone, Minggu(20/9/2015).

Dia menambahkan, pihaknya akan secepat mungkin untuk menentukan keputusan, terhadap diterima gugatan Paslon YaMu, apakah menerima keputusan dari PT TUN maupun mengajukan banding.

"Setelah sudah konsultasi, kita akan langsung melakukan rapat pleno, hari Senin konsultasi, setelah itu kita langsung lakukan rapat pleno, dari rapat pleno itulah kita tentukan sikap," ujar Rohani, seraya mengatakan paling lama 7 hari setelah keptusan PT TUN Medan sudah menentukan sikap, sesuai dengan aturan undang-undang.

Nanti jika putusan PT TUN Medan diterima, lanjut Rohani, rangkaian Pilkada PALI, seperti pengundian nomor urut dan tahap-tahapan lainnya tidak akan di undur kembali. Ini berdasarkan Peraturan KPU(PKPU), bahkan untuk dana kampanye tetap setiap Paslon tetap dibatasi sampai Rp 3,55 miliar.

"Kalau di rapat pleno, gugatan itu diterima kita tidak akan mengulang tahap -tahapan Pilkada PALI yang sudah berjalan, seperti pengundian nomor urut dan lainnya, otomatis nomor urut Paslon YaMu nomor terakhir (3)," jelas Rohani.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved