Perpanjang SIM Bisa Lewat Online Mulai 27 September Nanti
perpanjangan SIM Online itu akan dilaunching saat Car Free Day pada Minggu (27/9/2015) mendatang.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Mulai 27 September 2015, perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Seseorang bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM seluruh Indonesia atau tak perlu kembali ke lokasi tempat membuat SIM.
Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Kunto Wibisono, mengatakan, perpanjangan SIM Online itu akan dilaunching saat Car Free Day pada Minggu (27/9/2015) mendatang.
Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo, mengatakan, nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari manapun.
"Jadi apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis, ya tinggal datang saja ke Satpas SIM di kota ia berada," ucap Ipung yang menjabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya.
Prosedurnya, ucap Ipung, sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang sudah memakai NIK E-KTP.
Bahkan, kata Ipung, tak perlu juga datang ke Satpas SIM, perpanjangan online juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.
"Namun kalau SIM-nya sudah habis tidak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru 1 atau 2 hari habis masih bolehlah. Tapi kalau sudah sampai 3 bulan tak berlakunya ya tak bisa perpanjangan online," ucap Ipung ketika dihubungi Wartakotalive.com, siang ini. (Theo Yonathan Simon Laturiuw )