Hakim Kabulkan Permintaan Kaligis soal Jenguk di Akhir Pekan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan pengacara Otto Cornelis Kaligis mengenai waktu kunjungan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan pengacara Otto Cornelis Kaligis mengenai waktu kunjungan. Hakim ketua Sumpeno menetapkan Kaligis boleh dikunjungi keluarga, kerabat, dan pengacara setiap hari Sabtu.
"Menimbang, cukup banyak penasihat hukum, keluarga dan kerabat yang mau membesuk maka agar supaya tertib kunjungan Sabtu selama dua jam tersebut waktunya diatur pegawai KPK," kata hakim Sumpeno.
Dalam permohonannya, Kaligis meminta agar sebanyak 257 orang yang terdiri dari 94 orang kerabat, keluarga sebanyak 63 orang, dan pengacara sebanyak 100 orang boleh mengunjunginya. Hakim Sumpeno mengatakan, dalam KUHAP tidak diatur secara rinci pengaturan waktu hari kunjungan.
"Memberi izin Profesor OC Kaligis untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan juga pada hari Sabtu selama 2 jam," kata Hakim Sumpeno.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Pemberian suap dilakukan sekitar April hingga Juli 2015 saat Pemprov Sumut mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Adapun rincian pemberian suap itu diberikan kepada Ketua PTUN Medan sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS kepada hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dollar AS, dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar 2.000 dollar AS.
Dalam dakwaan, kasus bermula dari munculnya surat penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menunjuk sejumlah pengacara di kantor OC Kaligis and Associates sebagai kuasa hukum dan menyuruh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk mendaftarkan gugatan. Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.