Saat Para Preman Bingung Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
"Pagi berikan kopi ke sopir, sorenya baru menagih uang kopi. Itu buko untuk mencatat sopir yang mengambil kopi," ujar seorang lelaki yang diamankan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Para preman terjaring razia yang dilakukan Polsek IT I Palembang.
Mereka dihukum Kapolsek IT I Palembang AKP Zulkarnain untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan baris berbaris, Selasa (28/7) sore.
Para preman yang terjaring di sepanjang jalan Jenderal Sudirman ini ada yang terjaring ketika melakukan pemalakan.
Sebanyak Sembilan orang yang diduga diamankan, tiga diantaranya merupakan residivis.
Preman yang badannya dipenuhi tato dengan berbagai motif di badannya ini, tidak punya nyali dan hanya bisa diam ketika digelandang ke Polsek IT I Palembang.
Berbeda ketika mereka melakukan pemalakan terhadap sopir angkutan umum maupun masyarakat dengan menggunakan berbagai modus.
Para preman ini ketika menjalankan aksinya dengan menggunakan modus parkir, kuli panggul, berjualan air mineral dan berjualan kopi.
"Pagi berikan kopi ke sopir, sorenya baru menagih uang kopi. Itu buko untuk mencatat sopir yang mengambil kopi," ujar seorang lelaki yang diamankan.
Karena hanya dilakukan pembinaan dan didata, Polsek IT I Palembang memilih untuk menghukum para preman yang terjaring ini.
Dengan bertelanjang dada dan tubuh dipenuhi tato, para preman ini dihukum untuk baris berbaris.
Meski tidak mengerti, para pria ini tetap berusaha mengikuti perintah dari Kapolsek IT I Palembang AKP Zulkarnain.
Tak hanya baris berbaris, mereka juga hukum untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Awalnya, mereka bingung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tetapi setelah diberitahu awalan lagu tersebut, para preman ini menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dengan gaya malu-malu, pria-pria yang badannya dipenuhi tato ini menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebanyak tiga kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/para-preman-yang-terjaring-razia-ketika-dihukum-kapolsek-it-i-palembang-akp-zulkarnain_20150728_201506.jpg)