Mendagri Persilahkan Kepala Daerah Mundur Ditengah Jalan

"Ya silahkan kalau mau mundur, karena hak yang bersangkutan sebagai warga negara,"kata Tjahjo kepada Tribun Sumsel, Selasa (16/6/2015).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keputusan Bupati Ogan Ilir (OI) Mawardi Yahya Rela mengundurkan diri lebih cepat, sebelum masa jabatannya yang berakhir 22 Agustus. Dinilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo adalah hak dia sebagai warga negara.

"Ya silahkan kalau mau mundur, karena hak yang bersangkutan sebagai warga negara,"kata Tjahjo kepada Tribun Sumsel, Selasa (16/6/2015).

Menurut Tjahyo, pengunduran kepala daerah itu sebelum massa jabatannya berakhir, akan dianggap mengingkari janji politiknya kepada masyarakat saat Pilkada sebelumnya.

"Hanya perlu dipikirkan, kontrak politik kepada masyarakat pemilihnya, kan sebagai kepala daerah menjabat 5 tahun penuh, sebagaimana ketentuan undang-undang. Kalau mundur sebelum jabatannya selesai, apakah tidak meninggalkan janji politiknya, dan saya sebagai Mendagri tidak bisa melarangnya (pengunduran diri),"tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved