Usai Diperiksa, Dahlan Iskan Hampir Masuk ke Mobil Kajati DKI
Mantan Menteri BUMN sekaligus mantan PT PLN Persero, Dahlan Iskan, hampir salah masuk mobil usai diperiksa di Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN sekaligus mantan PT PLN Persero, Dahlan Iskan, hampir salah masuk mobil usai diperiksa di Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Dahlan hampir memasuki mobil yang ditumpangi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M Adi Toegarisman. Bukan mobil miliknya.
Diduga Dahlan kelelahan dan linglung usai diperiksa enam jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.
Belum lagi, ia dikelilingi dan dicecar belasan wartawan saat hendak meninggalkan kantor Kejati.
Usai diperiksa, Dahlan langsung berjalan menuju sedan B 1740 RFY milik Kajati DKI Jakarta yang terparkir di depan lobi.
Padahal, mobil miliknya, Mercedes Benz hitam bernomor polisi L 1 JP terparkir beberapa meter dari sedan milik Kajati.
Untung saja, sang ajudan segera memberitahukannya. "Pak, di sana (mobilnya)," kata ajudan.
"Oh maaf, maaf," ujar Dahlan seraya melangkap meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobilnya.
Sebelum meninggalkan kerumunan wartawan, Dahlan sempat mengatakan, dirinya diperiksa oleh jaksa penyidik sebagai saksi.
Dahlan pun langsung merapatkan mulutnya seraya tersenyum dan geleng-geleng kepala saat ditanya wartawan tentang kesiapannya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, tak lama ia meninggalkan kantor tersebut, M Adi Toegarisman selaku orang nomor satu Kejari DKI Jakarta menggelar jumpa pers dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan terkait kasus korupsi proyek gardu listrik tersebut.