Dahlan Iskan juga Tersandung Kasus Korupsi Cetak Sawah di Ketapang?

Dahlan Iskan yang kini menetap di luar negeri itu akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI setelah sebelumnya sempat mangkir beberapa kali.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - ‎Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan tidak hanya terseret di kasus dugaan korupsi pembangunan gardu listrik PLN yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI ‎Jakarta.

Pria berkacamata itu juga tersandung dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kemarin Kamis (4/6/2015), Dahlan Iskan yang kini menetap di luar negeri itu akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI setelah sebelumnya sempat mangkir beberapa kali.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga berniat memeriksa Dahlan Iskan dalam dugaan korupsi cetak sawah. Lalu akankah Bareskrim memeriksan Dahlan yang kebetulan berada di Indonesia?

Menjawab hal itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengaku pihaknya tidak ingin aji mumpung dalam memeriksa Dahlan Iskan. Orang nomor satu di Bareskrim ini mengaku ada saatnya sendiri untuk memeriksa Dahlan Iskan.

"‎Nanti diperiksa pada saatnya. Kami masih tunggu hasil evaluasi apakah memang perlu diperiksa atau tidak. kalau dari pemeriksaan saksi dan alat bukti mengarah ke sana, baru kami Pertanyakan ke beliau," terangnya, Jumat (5/6/2015).

Untuk diketahui, proyek cetak sawah bernilai Rp 317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan pada PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya perusahaan tersebut melempar proyek pada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.

Sebenarnya proyek tersebut merupakan proyek patungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.

Nantinya tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved