Dahlan Iskan Belum Ditahan Karena Dinilai Kooperatif

"‎Tidak ditahan karena dia kooperatif, dalam dua hari pemeriksaan ini yang bersangkutan kooperatif jadi belum perlu penahanan," kata Adi di Kejati DKI

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Jumat (5/6/2015) resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M Adi Toegarisman mengatakan meskipun berstatus tersangka, namun mantan Menteri BUMN itu tidak ditahan.

"‎Tidak ditahan karena dia kooperatif, dalam dua hari pemeriksaan ini yang bersangkutan kooperatif jadi belum perlu penahanan," kata Adi di Kejati DKI.

Adi melanjutkan, pihaknya telah meminta melalui Jamintel Kejagung untuk mencegah Dahlan Iskan ke luar negeri.‎ Serta rencananya minggu depan Dahlan akan kembali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

‎"DI dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan saat ini belum dilakukan oleh penyidik. "‎ ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved