SARAPAN PAGI
'Ulah' Komjen Buwas
Buwas membantah sikapnya tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait transparansi anggaran.
KEPALA Bareskrim Komjen Budi Waseso kembali jadi pusat perhatian. Setelah serangkaian gebrakan dengan nenetapkan pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, Buwas diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK sejak menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
KPK pernah meminta Budi untuk segera melaporkan harta kekayaannya selaku penyelenggara negara.
Buwas menegaskan tidak akan melaporkan harta kekayaannya, dan meminta KPK untuk menelusuri sendiri hartanya. "Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," kata Buwas.
Buwas membantah sikapnya tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan terkait transparansi anggaran.
Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana. Dan merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan.
Sikap Buwas mendapat dukungan dari Wapres JK yang mengaku mengetahui harta Komjen Buwas tidak banyak, sehingga bukan masalah jika Budi tidak melaporkan hartanya ke KPK.
"Dia sudah pernah melaporkan, dia pernah ke KPK. Memang saya tahu beliau itu hartanya tidak banyak, karena (dia) sangat sederhana sekali," kata Kalla.
Dukungan Kalla itu dikritik Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti karena dinilai tidak mendukung program antikorupsi.
Cara berpikir Jusuf Kalla dianggap tidak tepat. Pernyataannya mendegradasi upaya tindak pidana korupsi.
Alasan yang digunakan JK mengenai Budi Waseso tidak logis dan tidak mempunyai korelasi. Pasalnya, pelaporan harta kekayaan adalah kewajiban pejabat negara yang diatur dalam undang-undang. Pelaporan harta kekayaan adalah salah satu upaya untuk mengawasi keuangan pejabat negara dari kemungkinan tercemar dana hasil korupsi.
Pengamat politik Benny Susetyo menilai, JK telah bersikap tidak negarawan karena membela Budi Waseso yang menolak melaporkan harta kekayaan. Menurut dia, pernyataan JK cenderung bersifat politis.
Benny mengatakan, setiap tindakan pejabat negara adalah suatu cerminan bahwa Presiden menjalankan kepemimpinan dengan baik. Untuk itu, jika seorang pejabat negara tidak bertindak sesuai aturan, dapat dikatakan pejabat tersebut sedang menurunkan wibawa Presiden.
Sikap transparansi bagi pejabat negara merupakan salah satu implementasi dari program Revolusi Mental yang diatur dalam agenda pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Artinya, jika seorang pejabat bersikap tidak transparan, pejabat tersebut tidak sesuai dengan jargon Revolusi Mental.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kabareskrim-irjen-pol-budi-waseso_20150530_120221.jpg)