Mimbar Jumat
Revolusi Moral Perangi Kemaksiatan
BEBERAPA pekan belakangan masyarakat kembali geger. Setelah terungkap prostitusi online, wacana kontroversial lokalisasi dan sertifikasi PSK,
TRIBUNSUMSEL.COM - BEBERAPA pekan belakangan masyarakat kembali geger. Setelah terungkap prostitusi online, wacana kontroversial lokalisasi dan sertifikasi PSK, terkuak pula praktik prostitusi artis dengan bayaran fantastis. Ini menunjukkan negeri yang dulu kental budaya ketimuran, bermoral dan bermartabat dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia kini tengah darurat prostitusi.
Demikian mudahnya, prostitusi telah menjadi bisnis bagi para pelakunya dengan berbagai cara. Bahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Sumsel Sumarso mengatakan bahwa “bisnis haram” ini bisa melalui SMS. Usia pelaku pesanan ini 18 hingga 20 tahun ke atas dan harga dipatok paling rendah Rp 2 juta untuk sekali kencan.
Praktik prostitusi kini pun telah merambah dunia sekolah. Sungguh memprihatinkan. Kerusakannya akan sangat besar mempengaruhi gambaran model perilaku dan orientasi hidup generasi.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan prostitusi merupakan persoalan semua negara, termasuk yang menggunakan media online sekalipun karena di dalamnya ada empat persoalan serius, yaitu perbudakan, krimininalitas, eksploitasi serta perdagangan manusia. Dalam prostitusi online ataupun yang melibatkan artis dan orang-orang berada dan tenar, ada dasar kuat bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup seseorang, melainkan memenuhi keinginan dan ada unsur lifestyle yang terkait dengan moral dan karakter.
Prostitusi adalah perilaku terlarang menurut pandangan agama dan norma manapun. Dalam pandangan Islam prostitusi adalah aktivitas zina yang haram dan termasuk dosa besar juga merupakan perilaku keji dan seburuk-buruk jalan.
Setiap yang bertentangan dengan agama hanya akan melahirkan bahaya dan kerusakan.
Maraknya prostitusi tidak lain disebabkan sekulerisme dan liberalisasi budaya yang masif menyerang penduduk negri ini. Agama dan nilai-nilai moral tak lagi dijadikan pijakan dalam berperilaku. Agama dipinggirkan hanya sebatas ritual, kebebasan berperilaku diagungkan hingga menghalalkan segala cara demi meraih keinginan dan memenuhi tuntutan gaya hidup. Maka diharuskan ada revolusi moral secara fundamental agar bangsa ini terhindar dari bahaya kerusakan akibat prostitusi sehingga dapat kembali menjadi bangsa yang bermartabat dan sebaik-baik umat.
Betapapun pelik dan menggurita, prostitusi bukan tidak bisa diatasi. Hanya saja ancaman bahaya prostitusi tidak boleh dirasakan hanya sebatas individu atau kelompok tertentu dan penyelesaiannya pun tidak bisa hanya oleh individu atau kelompok tapi harus dengan kesungguhan negara. Setidaknya ada Lima Jalur yang semestinya ditempuh negara untuk mengatasi maraknya prostitusi.
Pertama, penyediaan lapangan kerja. Faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan –terutama bagi kaum laki-laki. Penyediaan lapangan yang layak dan mampu mencukupi kebutuhan diri dan keluarga yang ada dalam tanggungannya. Negara mesti memberi kemudahan permodalan bagi laki-laki yang membutuhkan dan tanpa bunga, ketika keadaan saat ini lapangan kerja terbatas dan pemenuhan kebutuhan diri dan keluarga menjadi masalah besar di tengah masyarakat. Perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.
Kedua, pendidikan/edukasi yang sejalan. Negara mesti menyediakan pendidikan bermutu dan bebas biaya. Kurikulumnya harus mampu memberikan bekal ketakwaan selain kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal. Pendidikan juga menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak.
Ketiga, jalur sosial. Pemerintah harus memperhatikan pembinaan di masyarakat untuk membentuk keluarga yang harmonis sebagai penyelesaian jalur sosial. Saat keluarga harmonis maka tidak banyak laki-laki yang membutuhkan untuk mencari kesenangan ke tempat pelacuran atau ingin mendapat kasih sayang dengan mengencani PSK. Hal lain adalah pembentukan lingkungan sosial agar masyarakat tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan mendapat sanksi dan kontrol sosial dari lingkungan sekitar. Kepedulian masyarakat untuk menghilangkan kemaksiatan sangat dibutuhkan sehingga tidak terjadi sebagaimana misalnya pada Kasus apartemen Kalibata City yang diketahui masyarakat sebagai tempat mesum namun dibiarkan.
Keempat, penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina. Sanksi tidak hanya mucikari atau germonya saja. Namun harus dikenai sanksi tegas terhadap PSK dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi. Islam sebagai agama dari Sang Pencipta untuk mengatur kehidupan manusia punya aturan yang jelas dan tegas dalam hal ini. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka. Sanksi yang menakutkan ini akan membuat siapapun berfikir ribuan kali agar tidak jatuh pada tindak mesum tersebut.
Kelima, jalur politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang tepat yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai syariat. Negara tidak hanya harus menutup semua lokalisasi, menghapus situs prostitusi online tapi juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media.
Kelima jalur tersebut tidak dapat berjalan dengan baik selama negara berpijak pada sistem kapitalis-demokrasi yang salah, buatan manusia. Negara Khilafah adalah satu-satunya institusi yang mampu untuk menerapkan seluruh panduan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh dalam kehidupan. Wallahua’lam.
Oleh : Sri Dewi SEi
Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Sumsel