Hotline Service

Pedagang Dilarang Berjualan di Kambang Iwak

YTH Kepala Satpol PP Kota Palembang, mengapa pedagang tidak diperbolehkan berjualan atau menyewakan mainan anak-anak

zoom-inlihat foto Pedagang Dilarang Berjualan di Kambang Iwak
TRIBUNSUMSEL.COM
Icon Tribunsumsel.com

TRIBUNSUMSEL.COM - YTH Kepala Satpol PP Kota Palembang, mengapa pedagang tidak diperbolehkan berjualan atau menyewakan mainan anak-anak seperti mobilan dan skuter di Kambang Iwak (KI). Padahal sarana permainan di sana hanya ayunan, kemudian kasihan pedagang, penghasilannya pasti berkurang, sebelumnya pedagang telah memberikan iuran kepada anggota bapak.
+6282281262***

Sudah Ada Aturannya
Jawab:
TERIMAKASIH atas informasi dan keluhan yang disampaikan bapak/ibu melalui surat pembaca Tribun Sumsel.
Kami perlu menjelaskan bahwa sudah ada aturan pemerintah daerah nomor 44 pasal 22 ayat 1 dan 2 yang melarang pedagang berdagang di sana. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan aturan yang ada, tidak ada istilahnya kami sembarangan mengusir atau melarang berdagang.
Kemudian bagi pedagang yang merasa pernah dimintai iuran berupa uang silakan lapor kepada kami dan bawa identitasnya dan kalau memang merasa dirugikan silakan langsung saja lapor ke pihak berwajib.(mg17)

Tatang Dukadireja
Kasat Pol PP kota Palembang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved