SARAPAN PAGI

Eksekusi Mati

“Setiap hari 50 anak muda yang jadi calon generasi bangsa mati sia-sia karena narkoba. Setiap tahun bakal ada 18.000 yang mati.”

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gabungan komunitas buruh migran melakukan aksi seribu lilin di depan Istana Merdeka, JakartamPusat, Senin (27/4/2015). Mereka meminta kepada pemerintah agar memberikan pengampunan dan menghentikan proses eksekusi mati kepada Mary Jane yang hanya diperalat untuk membawa Narkoba ke Indonesia. 

EKSEKUSI mati sudah dilaksanakan. 8 Terpidana mati kasus narkoba tewas di tangan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap.

Namun dari eksekusi tahap kedua para terpidana kasus narkoba ini, ada dua terpidana mati yang urung didor di menit terakhir, yakni Serge Areski Atlaoui yang dipidana karena menjadi peracik di pabrik sabu di Cikande, Tangerang dan Mary Jane, terpidana asal negara Filipina.

Serge belum dapat dieksekusi karena dia terlebih dahulu melakukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini yang menjadi dasar penundaan. Sementara Mary Jane mendapat banyak dukungan karena dia dianggap sebagai korban trafficking. Mary Jane ditangkap karena membawa masuk narkoba ke Indonesia.

Gerakan masyarakat yang menolak Mary Jane dieksekusi tak hanya di Filipina, di Indonesia pun menyeruak. Tak kurang dari Presiden Filipina dan petinju Many Pacquiao meminta Mary Jane tak dieksekusi. Hingga akhirnya di menit terakhir jaksa menunda eksekusi.

Jaksa beralasan bukan karena tekanan, tapi karena Kristina Sergio, pelaku perdagangan manusia yang diduga terlibat dengan Mary Jane menyerahkan diri ke otoritas Filipina. Atas dasar itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda mengeksekusi warga negara Filipina itu.

Penundaan eksekusi ini menunjukkan kalau pemerintah tidak gelap mata dalam pelaksanaan eskekusi mati ini. Bukan (cuma) hendak menunjukkan kalau Indonesia itu negara berdaulat dan berani melaksanakan eksekusi meski mendapat tekanan dari negara asal terpidana mati, dan PBB.

Maka ketika Perdana Menteri Australia Tony Abbott marah-marah karena dua warganya Andrew Chan dan Myuran diesekusi, itu sah-sah saja. Langkah tegas dengan menarik duta besar tak perlu ditanggapi dengan langkah serupa.
Abbott beralasan eksekusi mati terhadap kedua warganya itu kejam dan tak diperlukan.

"Eksekusi ini kejam dan tak diperlukan," kata Abbott dalam jumpa pers di Canberra, Rabu pagi.

"Kami menghormati kedaulatan Indonesia, tetapi kami menyesalkan apa yang telah terjadi dan situasi ini tak bisa dianggap sebagai hal biasa. Atas alasan itu dan untuk menghormati keluarga Sukumaran dan Chan, kami memanggil duta besar di Jakarta untuk konsultasi," lanjut Abbott.

Padahal, kalau hendak ditarik ke belakang, ini bukan kali pertama warga Australia dieksekus mati di negeri orang. Pada Desember 2005, Nguyen Tuong Van (25) menjalani eksekusi hukuman mati di Singapura. Nguyen tertangkap di Bandara Changi, Singapura, pada 2002 karena membawa 392,2 gram heroin dari Kamboja. Ketika itu PM Australia John Howard merasa kecewa, tetapi tak sampai menarik duta besar.

Abbott mestinya juga memahami kalau Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat narkoba.

Presiden Jokowi secara tegas mengatakan, “Setiap hari 50 anak muda yang jadi calon generasi bangsa mati sia-sia karena narkoba. Setiap tahun bakal ada 18.000 yang mati.”

Bagi Jokowi, jelas tak adil membandingkan 9 orang yang diputuskan bersalah dan bertanggungjawab dalam distribusi benda laknat bernama narkoba itu dengan 5,1 juta warga Indonesia yang sukses jadi pengguna (data BNN tahun 2015). Jadi, maaf saja PM Abbott, eksekusi memang harus dilakukan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved