Direhabilitasi, Tessy Janji Tak Pakai Narkoba Lagi

Selama satu bulan sudah, komedian Kabul Basuki alias Tessy menjalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pelawak Kabul Basuki atau lebih dikenal dengan Tessy saat menjalani sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/3/2015). Agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan. Tessy menjalani sidang bersama dua rekannya, yakni Ahmad Jamhari dan Puji Sapto Priyono. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNSUMSEL.COM - Selama satu bulan sudah, komedian Kabul Basuki alias Tessy menjalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hari ini, Ketua Majelis Hakim PN Bekasi, Bongbongan Silaban SH, membacakan putusan

Sekitar pukul 13.00 wib, Tessy yang berpakaian kemeja putih, celana hitam dan kupluk berwarna abu-abu, masuk ke ruang sidang utama. Sambil berjalan tertatih, Tessy tampak digandeng oleh sang istri, Sri Wahyuni, yang berpakaian serba hitam.

"Alhamdulillah sehat, ucap Tessy lemah ketika disapa awak media, Kamis (30/4/2015).

Sementara itu, di dalam ruang sidang, sudah menunggu beberapa sahabat Tessy yang senantiasa 'mengawal' jalannya sidang, seperti Polo, Kadir, Doyok, dan Tarzan. Sambil menunggu majelis hakim tiba di ruang sidang, teman-teman komedian sesekali membuat lelucon. Namun, candaan itu tetap tak membuat Tessy bergeming.

Sekitar pukul 13.30 wib, majelis hakim tiba di ruang sidang dan langsung memulai persidangan dengan agenda putusan. "Apakah Anda sehat," tanya ketua majelis hakim Bongbongan Silaban. "Sehat," jawab Tessy yang disertai dengan anggukan lemah. Selama ketua majelis hakim membacakan pertimbangan dakwaan, Tessy tertunduk di kursi pesakitan.

Berikut kutipan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban SH:

1. Menyatakan terdakwa Kabul Basuki alias Tessy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dengan sebagaimana ada dan diakui dalam dakwaan ketiga.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 bulan.

3. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Memerintahkan agar masa pidana tersebut dijalani terdakwa dengan menjalani pengobatan dan perawatan di pusat rehabilitasi , pelayanan penyalahgunaan narkoba atau HIV Aids berbasis masyarakat.

5. Menetapkan segala biaya selama perawatan tersebut, dibebankan terhadap terdakwa.

6. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

7. Barang bukti berupa telepon genggam merek Blackberry, kotak kacamata bermerek Young Eyewear, dua plastik bening berisikan sabu dengan berat 1,06, alat hisap, satu unit mobil Mercedez Benz, buku rekening BCA atas nama Kabul Basuki dikembalikan kepada terdakwa.

8. Membebankan terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 2000

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved