SARAPAN PAGI
Segerakan Eksekusi Mati
Pemerintah Indonesia sendiri kukuh menolak lobi-lobi dari negara lain yang warga negaranya akan dihadapkan kepada regu tembak.
EKSEKUSI mati gelombang kedua terpidana narkoba dan kasus lainnya, rencananya akan dilaksanakaan pada 28 April 2015. Namun Protes keras dari dalam dan luar negeri menjadi pengiring drama hukum positif Indonesia tersebut.
Pemerintah Indonesia sendiri kukuh menolak lobi-lobi dari negara lain yang warga negaranya akan dihadapkan kepada regu tembak.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir (Tata) menegaskan bahwa yang dilakukan Indonesia adalah penegakan hukum. Tata melihat tidak ada indikasi dari Presiden untuk membuka ruang perundingan. Sehingga praktis, semua upaya yang bersifat permintaan pembebasan atau penukaran terpidana tak akan didengar.
Pada umumnya, tanggapan kontra itu memakai alasan hak asasi manusia (HAM). Pertanyaan bagi pejuang HAM yang menuntut pembatalan eksekusi ini, apakah dampak narkoba tak melanggar HAM.
Sebenarnya ada banyak negara yang menerapkan hukuman mati, karena kejahatan kelas berat seperti narkoba, adalah kriminalitas luar biasa karena menimbulkan korban yang meluas dan merusak sendi kehidupan masyarakat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2011 menemukan, sebanyak 22 persen pengguna narkoba di Indonesia dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Jumlah itu sangat mungkin meningkat pada saat ini. Hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan narkoba agaknya sepadan karena narkoba telah memusnahkan masa depan kelompok muda pewaris bangsa. Ketegasan dengan hukuman mati layak ditindaklanjuti dengan perang total melawan mafia dan pengedar narkoba.
Pengaruh narkoba kini sudah sangat merusak, karena sudah merasuk ke berbagai kalangan. Para mafia korban tidak hanya mengincar kelompok risiko tinggi tetapi juga mencari sasaran dari sebanyak mungkin target, jika perlu dengan program ”pemaksaan sistemik” melalui konsumsi makanan/ minuman berkandungan narkoba.
Orang tua generasi lalu masih memiliki pembatasan untuk melarang anak-anak memasuki area pergaulan terlarang yang tergolong berisiko tinggi seperti diskotik atau lokasi remang-remang. Kini, para pengedar narkoba bahkan mencari korban di wilayah sekolah atau kampus dengan berbagai cara. Nyaris tidak ada tempat yang steril dari sasaran para pengedar narkoba.
Masyarakat sangat cemas dengan penyebaran narkoba yang sedemikian masif. Kasus-kasus kecanduan narkoba yang menimpa anak-anak usia SD dan SMP membantah stigma yang melekat selama ini bahwa para pecandu narkoba dimulai dari salah pergaulan. Keluarga diharapkan menjadi benteng paling efektif untuk melindungi anak-anak dari penyalahgunaan narkoba, tetapi tanpa ketegasan pemerintah dan penegak hukum, penyebaran narkoba akan semakin menggila dan kita tidak ingin segala sesuatunya menjadi terlambat untuk diperbaiki.