Hotline Service
Pungli Oknum Satpol PP
YTH Kasat Pol PP. Saya mewakili PKL di Jalan TP Rustam Effendi mau bertanya apa yang harus kami lakukan karena kami merasa sudah beberapa tahun diper
TRIBUNSUMSEL.COM - YTH Kasat Pol PP. Saya mewakili PKL di Jalan TP Rustam Effendi mau bertanya apa yang harus kami lakukan karena kami merasa sudah beberapa tahun diperas oknum Satpol-PP berinisial Sm dengan uang sebesar Rp 10.000 per hari dan sebungkus rokok. Katanya atas perintah dari Kasat Pol-PP. Kalau memang benar perintah pemerintah kenapa tidak ada surat resmi dan kalau ini melanggar hukum tolong ditindak. Ini sudah termasuk pungli dan jangan sampai para pedagang ambil tindakan sendiri. Terimakasih.
+6289522338***
Catat Nama Yang Bersangkutan
Jawab:
TERIMAKASIH atas informasinya, segera akan kami tindak lanjuti laporan tersebut. Kemudian perlu kami sampaikan kepada para pedagang bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palembang tidak pernah meminta para pedagang memberikan uang ataupun barang kepada Satpol PP. Kalaupun ada yang seperti itu mengatasnamakan Satpol PP kota Palembang ataupun Kasat Pol PP itu tidak benar dan para pedagang yang merasa diperlakukan seperti itu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab silakan catat nama orang itu yang melakukan pungli. Segera laporkan kepada Satpol PP kota Palembang, kami akan menindak tegas orang tersebut.(mg17)
Tatang Dukadireja
Kasat Pol PP kota Palembang
Anda punya masalah terkait pelayan public (public service) di kantor pemerintah maupun swasta? jika ingin menyampaikan keluhan, saran dan kritik terkait layanan umum. Anda tidak perlu ragu, layangkan keluhan anda kepada Tribun Sumsel. Silakan SMS ke nomor 0822-810-00-099 atau facebook tribunsumsel, twitter tribunsumsel.