Saat di KPK, Alex Noerdin Bungkam Ditanya Soal Wisma Atlet

Mereka terlihat mengobrol di sudut lobi. Alex sendiri mengambil posisi tempat duduk paling belakang dan paling sudut.

ERI KOMAR SINAGA
Alex Noerdin saat di ruang tunggu KPK, Senin (20/4/2015) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membuktikan janjinya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alex akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Alex tiba di KPK sekitar pukul 08.40 WIB. Namun, Alex tidak mau berkomentar tentang pemanggilannya itu.

"Nanti ya," singkat Alex seraya bergegas ke lobi KPK, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Alex sendiri tampak hadir bersama rombongannya. Alex terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih.

Mereka terlihat mengobrol di sudut lobi. Alex sendiri mengambil posisi tempat duduk paling belakang dan paling sudut.

Alex sebenarnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik terkait kasus tersebut.

Pemanggilan pertama Alex sedang berada di Jerman sementara pemanggilan kedua Alex mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Musrenbang RKPD) Provinsi Sumatera Selatan.

Pada keterangan Kamis, pekan lalu, KPK mengatakan telah mengirimkan surat pemanggilan ketiga dan dipanggil hari ini.

Alex akan diperiksa dan keteranganya digunakan untuk melengkapi tersangaka Rizal Abdulllah.

 "Dijadwalkan ulang Senin pekan depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Alex diketahui sebagai Gubernur Sumatera Selatan dua periode sejak proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatra Selatan dikerjakan.

Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan pria yang pernah mencalonkan diri menjadi gubernur DKI Jakarta 2012-2017 itu tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.

Alex juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran.Namun, hal itu telah dibantah Alex dalam berbagai kesempatan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal Abdullah menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved